Dinas Tenaga Kerja Malang Awasi Pelaksanaan UMK 2011  

Reporter

Editor

Kamis, 6 Januari 2011 17:12 WIB

Unjuk rasa revisi SK penetapan UMK 2011 di kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya (22/12). TEMPO/ Fatkhur Rohman Taufiq
TEMPO Interaktif, MALANG - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2011, yakni Rp 1.077 per buruh per bulan. "Sanksi tegas kami berikan kepada perusahaan yang mengabaikannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Djaka Ritamtama, Kamis (6/1).

Menurut Djaka, sanksi administratif hingga sanksi pidana siap diganjarkan kepada para pemilik perusahaan yang mengabaikan hak-hak buruh.

Sanksi administratif berupa peringatan atau teguran, serta pembinaan agar perusahaan segera melakukan kewajibannya. Jika tetap membandel, terutama setelah diberikan surat teguran sebanyak tiga kali, maka akan diterapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ancaman pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, yakni pasal 90 Ayat 1 juncto pasal 185 ayat 1, berupa hukuman penjara minimal satu tahun atau maksimal lima tahun. Masih ada hukuman tambahan berupa denda Rp 100 juta hingga Rp 400 juta

Pengawasan dilakukan oleh sebuah tim. Selain beranggotan unsur pemerintah, juga melibatkan perwakilan buruh dan pengusaha. Tim juga bertugas mendata perusahaan yang selama ini dinilai nakal. Selain tidak mematuhi UMK, juga kerap mengabaikan hak-hak buruh lainnya yang sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Djaka juga menjelaskan, dari 807 perusahaan berasr dan kecil di Kabupaten Malang, tujuh perusahaan telah mengajukan penangguhan pembayaran UMK. Ketujuh perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan, tekstil dan eternit. Pengajuan penagguhan lantaran tak mampu membayar hak buruh sesuai UMK. "Sebagian perusahaan merugi dan terancam bangkrut," ujarnya.

Penangguhan UMK sudah didasarkan pada kesepakatan bipartit, yakni antara buruh dan pengusaha.

Koordinator Bagian Organisasi Serikat Buruh Demokratik Malang Hafid Alfaud meminta Dinas Tenaga Kerja menindak tegas pengusaha nakal. Sebab pada kenyataannya, seperti yang terjadi tahun-tahun sebelumnya, banyak perusahaan yang membayar buruh dengan upah rendah jauh di bawah UMK.

Hafid juga menegaskan agar Dinas Tenaga Kerja tidak mudah mengabulkan permohonan penangguhan pembayaran UMK. Hafid mengingatkan, penangguhan hanya berlangsung enam bulan. ”Selanjutnya harus membayar sesuai UMK," ucapnya.

Hafid mengungkapkan, selama ini Dinas Tenaga Kerja tidak secara ketat mengawasi perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK. ”Seharusnya penangguhan UMK ditetapkan melalui putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Jika perusahaan terbukti menyalahgunakan penagguhan, pengadilan bisa mengeksekusi perusahaan tersebut untuk membayar seluruh hak buruh,” kata Hafid. EKO WIDIANTO.

Berita terkait

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.

Baca Selengkapnya

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Baca Selengkapnya