Izin Bakrie Life Terancam Dicabut

Reporter

Editor

Jumat, 24 Desember 2010 14:45 WIB

Sejumlah pegawai memeriksa dokumen informasi permohonan pembelian saham publik (buyback) BUMN di Loket Tata Usaha Bapepam di gedung kementrian BUMN Jakarta (12/10). Untuk melayani pembelian sebelas saham BUMN di publik (buyback), Bapepam membuka loke

TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berjanji akan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bakrie (BakrieLife) setelah dana nasabah dibayarkan. "Setelah persoalannya beres kami akan cabut izin, mereka tidak punya kesempatan bisnis lagi," kata Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatawarta di kantornya kemarin

Sejatinya Bakrie Life sudah memenuhi syarat pencabutan izin. Izin melakukan kegiatan usaha telah dicabut sejak tahun lalu. Meski demikian Bapepam enggan mencabut izin karena khawatir akan kehilangan akses untuk melakukan supervisi dan pengawasan terhadap perusahaan.

"Jika izin dicabut, kewajiban Bapepam lepas. Nasabah sendirian tanpa ada yang mendampingi lagi," kata Ketua Bapepam Fuad Rahmany. Saat ini Bapepam hanya mengimbau kepada pemegang saham agar segera menyuntikkan dana kepada Bakrie Life untuk membayar kewajibannya.

Fuad menyarankan agar nasabah membawa masalah ini ke ranah hukum dengan mengajukan gugatan di pengadilan. "Jika tidak maka secara hukum, tak ada yang bisa memaksa pemegang saham bayar, Bapepam sudah mandek," kata dia. Perbuatan ingkar janji ini menurutnya bisa dituntut secara pidana maupun perdata.

Gagal bayar Bakrie Life terjadi sejak awal 2009 akibat gagalnya investasi perusahaan. "Produk terlalu agresif menjanjikan return yang menarik. Dia investasi ke saham yang naik tinggi, spekulasi terlalu berani," kata Fuad. Pelaporan yang dilakukan perusahaan ternyata tak sesuai dengan spekulasi yang dilakukannya di lapangan.

"Akibatnya dia tak bisa survive saat krisis dan tak bisa bayar sama sekali," ujar Fuad. Manajemen kemudian berjanji akan membayar dana pokok nasabah dan bunga. Sesuai dengan kesepakatan paling mutakhir, Bakrie Life seharusnya sudah membayar cicilan pokok nasabah mulai Maret 2010. Namun hingga kini pembayaran tak kunjung dilaksanakan.

Bakrie Life sepakat akan membayar dana nasabah dengan pola 25-25-50 dalam jangka waktu tiga tahun sejak 2010 hingga 2012. Pembayaran akan dicicil empat kali setiap tahunnya, yakni setiap akhir Maret, Juni, September, dan Desember.

Pembayaran pokok cicilan nasabah terhambat karena dana dari pemegang saham Bakri Life, Bakrie Capital Indonesia, tak kunjung turun. Padahal suntikan dana dari grup usaha inilah yang diharapkan dapat menjadi sumber pelunasan dana nasabah.

Direktur Utama Bakrie Life Timoer Susanto mengakui belum ada kepastian waktu cicilan dana nasabah. "Sampai saat ini belum jalan, dana masih menunggu proses di Grup. Kami usahakan bisa dilaksanakan secepatnya," kata Timoer melalui pesan pendek.

FAMEGA SYAVIRA

Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

9 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

11 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

29 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

47 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

47 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

47 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

47 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

50 hari lalu

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

22 Februari 2024

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

17 Februari 2024

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.

Baca Selengkapnya