TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin impor garam tahap kedua dengan volume sebesar 150 ribu ton. Direktur Impor Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan mengatakan impor ini diperlukan karena produksi garam tahun ini mengalami penurunan akibat cuaca yang terus hujan.
"Produksi garam rakyat rendah sekali sampai hampir tidak ada. Sedangkan kebutuhan di dalam negeri diperhitungkan meningkat," kata Partogi hari ini. Ia menambahkan permintaan impor garam datang dari perusahaan produsen garam yang meminta penambahan alokasi impor.
Kementerian Perdagangan sebelumnya sudah mengeluarkan izin impor dengan volume yang sama yaitu 150 ribu ton. Periode pertama impor ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan sampai Oktober. Pemberian izin tersebut, menurut Partogi, berdasarkan perhitungan kebutuhan di dalam negeri dan kemampuan produksi.
Izin impor garam tahap kedua ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sampai Desember akhir tahun ini. Impor tersebut diharapkan akan mengamankan kebutuhan garam nasional karena produksi nasional turun cukup signifikan.
Realisasi impor tahap pertama saat ini sudah mencapai 70 persen dan alokasi impor yang direncanakan pemerintah awalnya hanya 137.500 ton. Namun, ternyata ini tidak menutup kebutuhan di dalam negeri.
"Kalau nanti misalnya Januari hujan terus, kemungkinan (impor) akan ditambah karena produksi nggak ada. Kalaupun ada kecil sekali. Panen produksi juga masih Juli," katanya.
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
18 jam lalu
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
1 hari lalu
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
1 hari lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.