Menteri ESDM Tolak Mencopot Purwono Dari Jabatannya
Kamis, 2 September 2010 16:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta -Direktur Jenderal Listrik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jacobus Purwono dipastikan belum akan dicopot dari jabatannya sehubungan dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Darwin Zahedy Saleh, menyatakan keputusan untuk menonaktifkan Purwono dari jabatannya haruslah diambil dengan dengan hati-hati.
"Semuanya kan ada aturan kami tidak boleh terlalu cepat karena kalau cepat-cepat bisa langgar kepegawaian negeri," Kata Darwin di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Energi DPR di gedung DPR, Kamis (2/9).
Menurut Darwin, ia menghormati proses hukum yang berlangsung untuk kepentingan pemeriksaan dan berusaha agar proses hukum tersebut tidak menggangu kinerja pemerintah.
Mengenai salah satu pejabat yang diduga sebagai salah satu kepala Biro di Ditjen LPE yang berinisial RS, Darwin mengaku tidak mengetahui soal hal tersebut. "Siapa RS? Saya belum tahu soal yang itu," katanya.
Soal program solar home system, Darwin menyatakan akan mendandani dahulu proyek tersebut agar tidak terhambat dan bisa tetap terselenggara. "Dandani maksudnya saya lapor dulu ke Menko duduk persoalannya, karena ini menyangkut listrik untuk rakyat-rakyat di daerah," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Jacobus Purwono dan RS sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (solar home system) tahun anggaran 2009 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 150 milyar.
Padahal sebelumnya, Purwono juga terkena jerat hukum dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan sistem listrik tenaga surya pada 2007-2008. Purwono diduga menerima uang dari rekanan proyek tersebut sebesar Rp 4,6 miliar. Negara diperkirakan rugi Rp 119 miliar dari nilai proyek yang digelembungkan tersebut.
GUSTIDHA BUDIARTIE