PT Pukuafu Gugat Newmont  

Reporter

Editor

Minggu, 22 Agustus 2010 18:11 WIB

TEMPO/ Wisnu Broto

TEMPO Interaktif, Jakarta -PT Pakuafu Indah telah mengajukan gugatan kepada PT Newmont Nusa Tenggara terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS) pada 19 Agustus lalu. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sudah mengajukan gugatan perdata dan tak tertutup kemungkinan juga akan mengajukan gugatan pidana," kata kuasa hukum PT Pakuafu Indah Tri Asnawanto saat dihubungi, Minggu 22 Agustus 2010.

Gugatan diajukan karena Newmont mengabaikan somasi Pukuafu yang isinya tentang keberatan Pakuafu terhadap pelaksanaan RUPSLB. Namun, RUPSLB tetap dilaksanakan. Newmont dinilai sudah melakukan tindakan melawan hukum dan wanprestasi. "RUPSLB maupun IPO tidak sesuai dengan kontrak karya," kata Tri.

Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto sebelumnya menyatakan bahwa dalam RUPSLB tersebut sebagian besar pemegang saham telah menyetujui penjualan saham pada publik. Hasilnya, sekitar 80 persen pemegang saham secara prinsip sudah setuju untuk melakukan IPO.

Namun, IPO baru akan dilaksanakan setelah persoalan divestasi saham sebesar 7 persen diselesaikan. Dalam kontrak, Newmont wajib mendivestasi saham tambang tembaga dan emas di Batu Hijau secara bertahap hingga 31 persen.

Divestasi 10 persen saham periode 2006-2007 senilai US$ 352 juta telah diambil oleh pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat. Pemda menggandeng penyokong dana PT Multicapital, anak usaha PT Bumi Resources Tbk.

Divestasi 14 persen saham periode 2008-2009 senilai US$ 492 juta juga diambil oleh konsorsium pemerintah daerah dan Multicapital.

Kuasa Hukum PT Pukuafu Indah Wisye H Koesoemaningrat dalam keterangan persnya menuntut divestasi saham sebesar 31 persen seluruhnya diserahkan pada Pukuafu. Sebab, Puakuafu merupakan peserta Indonesia yang mendirikan dan menandatangani joint Venture dan Kontrak Karya. Newmont tidak bisa menerbitkan saham-saham baru melalui IPO sebelum saham divestasi itu diserahkan kepada Pukuafu.

"Menurut kami persoalan divestasi ini sudah selesai, yakni 31 saham itu harus dijual pada Pakuafu," kata Tri. Dengan demikian, kepemilikan saham Pakuafu di Newmont akan menjadi 51 persen.

FAMEGA SYAVIRA

Berita terkait

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

5 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

8 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

24 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

34 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

34 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

39 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

40 hari lalu

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.

Baca Selengkapnya

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

48 hari lalu

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

54 hari lalu

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

Sidang lanjutan praperadilan Budi Said dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.

Baca Selengkapnya

Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

54 hari lalu

Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

Lima istri sekaligus ibu rumah tangga menggugat bunyi pasal 330 ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya