BPPN Ajukan Pembatalan Damai Putra Surya Perkasa

Reporter

Editor

Jumat, 31 Oktober 2003 14:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengajukan permohonan pembatalan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang dalam kasus kepailitan PT Putra Surya Perkasa milik keluarga Gondokusumo. Alasannya, perusahaan itu tidak mungkin melakukan pertukaran aset seperti tertuang dalam putusan perdamaian tersebut. ”Karena Aset yang ada di Jalan Satrio Kuningan sesungguhnya sudah menjadi milik BPPN di dalam penyelesaian utang yang lain," jelas Kuasa Hukum BPPN, Andrey Sitanggang, dalam jumpa pers di Kantor BPPN, Jakarta, Selasa (13/8). Alasan lainnya, kata Andrey, aset di Menara Tujuh Gading, Pondok La Villa dan Permata Sentul adalah jaminan yang disebutkan secara khusus untuk kreditur asing Putra Surya Perkasa. "Tetapi tidak terbukti ada persetujuan dari kreditur asing kepada perusahaan itu untuk mempertukarkan jaminan mereka (kreditur asing)," ungkapnya. Andrey mengatakan, hampir bisa dilihat banyak kejanggalan-kejanggalan dalam isi perdamaian penudaan kewajibab pembayaran utang itu. "Layak disebut sebagai rekayasa," kata dia, "sehingga perlu dibatalkan." Direktur Hukum BPPN Robertus Bilitea menambahkan permohonan, pembatalan perdamaian itu telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 7 Agustus 2002. Dan sidang pertama akan digelar 20 Agustus mendatang. "Upaya ini ditempuh dalam rangka penyelamatan uang negara yang cukup besar, yaitu sebesar Rp. 1,6 triliun dan US$ 17,3 juta," tutur dia. Nilai utang Putra Surya perkasa kepada BPPN sendiri secara keseluruhan mencapai US$ 17 juta dan Rp. 1,6 triliun. Terdiri dari beberapa jenis pinjaman. Mengenai peluang memenangkan permohonan itu, menurut Andrey, secara hukum seharusnya tidak ada alasan perkara tersebut tidak mereka menangkan. "Karena isi perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang dibuat oleh debitur," ujarnya. Tetapi, kata dia, sejak disetujui klausul perdamaian tersebut, Putra Surya tidak memenuhinya. Karena itu, menurut Andrey, secara hukum perjanjian yang tidak dilaksankan bisa dibatalkan. "Dengan pembatalan otomatis, perushaaan itu bisa dinyatakan pailit," tegas dia dia. "Tapi, yang menentukan itu palu hakim." Kasus itu sendiri berawal dari diajukannya permohonan pailit atas PT Putra Surya Perkasa oleh PT Asuransi Jiwa Central Asia pada 31 Oktober 2000. Putra kemudian mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang yang kemudian diterima Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Aset milik BPPN dimasukkan dalam proposal itu," ujar dia. (SS Kurniawan – Tempo News Room)

Berita terkait

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

22 menit lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

34 menit lalu

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

Brigadir RA disebut bunuh diri dengan menembakkan senjata api HS Kaliber 9mm ke aras kepalanya saat berada di dalam mobil Alphard.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

46 menit lalu

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

Polisi telah menutup kasus tewasnya Brigadir RA dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang. Disebut bunuh diri.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

55 menit lalu

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

55 menit lalu

5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

Kementerian Kesehatan Indonesia dan Brazil berkolaborasi untuk memformulasikan upaya mencegah peningkatan insiden penyakit Arbovirus seperti DBD

Baca Selengkapnya

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

1 jam lalu

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

1 jam lalu

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

Dalam acara ini, ditayangkan film karya mahasiswa Politeknik Tempo yang berjudul Kala: Rahasia Fana.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

1 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

1 jam lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Kemungkinan Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal Kebocoran BAP

1 jam lalu

Jaksa KPK Buka Kemungkinan Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal Kebocoran BAP

Jaksa KPK mengatakan bisa saja menghadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal kebocaran BAP

Baca Selengkapnya