TEMPO Interaktif, Jakarta -Minat nasabah mengajukan mediasi kepada Bank Indonesia untuk menyelesaikan masalah perbankan makin meningkat. "Konsumen makin mengerti akan haknya dan bank makin kooperatif," ujar Ketua Tim Mediasi Perbankan BI Sondang M Samosir hari ini.
Hingga Juni 2010, terdapat 133 kasus yang dimintakan mediasi. "Artinya ada peningkatan cukup tinggi," kata Sondang. Lima tahun terakhir rata-rata terdapat 174 kasus yang diajukan untuk mediasi setiap tahunnya.
Sebanyak 97 persen masalah yang dimediasikan terkait sistem pembayaran, yakni kartu kredit dan ATM. Sisanya merupakan kasus penghimpunan dana, penyaluran dana, produk kerjasama serta produk non perbankan.
Hampir semua nasabah merupakan nasabah bank umum. "Tidak banyak nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR)," ujarnya. Ia menduga nasabah BPR belum tahu ada hak mediasi. Sedangkan perbankan umum sudah mulai terbuka untuk menyarankan penyelesaian dengan mediasi pada nasabahnya.
Tim mediasi menangani perselisihan nasabah dan bank yang tak dapat diselesaikan kedua pihak tersebut. Syaratnya, jumlah dana yang disengketakan tidak lebih dari Rp 500 juta.