Greenpeace: Moratorium Juga Untuk Perusahaan Eksisting

Reporter

Editor

Selasa, 6 Juli 2010 17:40 WIB

Aksi Greenpeace/TEMPO/ Tony Hartawan

TEMPO Interaktif, Jakarta -Greenpeace mengimbau pemerintah untuk memberlakukan moratorium (penghentian sementara) untuk ekspansi di hutan alam dan lahan gambut, bukan saja untuk perusahaan yang mengantongi izin baru, tapi juga untuk perusahaan yang sudah eksisting.

Menurut Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Bustar Maitar, jika moratorium diberlakukan hanya untuk izin baru, maka pengerusakan hutan akan tetap terjadi. "Deforestasi yang ada saat ini merupakan bukti nyata tanpa mengikutsertakan konsesi yang ada akan tetap mengancam kelestarian hutan kita," ujarnya dalam jumpa pers di Hotel Cemara Dua hari ini.

Jika pemerintah memberlakukan moratorium hanya untuk izin-izin baru, ujarnya, maka hal itu hanya akan mempermalkukan Indonesia di mata internasional . Padahal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menegaskan moratorium secara keseluruhan dan dituangkan dalam perjanjian Letter of Intent (LoI) dengan Norwegia.

Menurut Bustar, industri-industri di Indonesia tidak melakukan usaha-usaha yang berbasis kelestarian lingkungan. "Hutan kita selama ini habis karena existing concession yang ada. Jadi deforestasi ini akan terus berlanjut jika pemerintah tidak moratorium izin yang sudah ada," kata Bustar.

Dari hasil investigasi Greenpeace, lanjut Bustar, banyak ditemukan pengrusakan hutan yang dilakukan oleh industri-industri yang ada. Banyak perusahaan yang melakukan land clearing, salah satunya adalah Sinarmas Grup. "Mereka melakukan land clearing tak hanya di industri minyak kelapa sawit tapi juga di industri pulp and paper nya. Tapi ini bukan hanya dilakukan Sinarmas, tapi juga banyak perusahaan lain, April Group salah satunya yang juga melakukan land clearing."

Setelah adanya keinginan pemerintah untuk moratorium, ungkap Bustar, pelaku industri bukannya mengurangi tingkat deforestasi. Justru saat ini aktivitas pengerusakan hutan tersebut malah dipercepat. Hal ini mungkin dikarenakan pemberlakuan moratorium dimulai pada 2011.

Di Riau saja, jelasnya, pemerintah pada Maret 2010 memberikan izin untuk penebangan 10 juta meter kubik kayu alam kepada 17 RKT atau pemegang izin konsesi.

Laporan ini, jelas Bustar, menunjukkan pentingnya memasukan konsesi yang sudah ada ke dalam moratorium. Menurutnya, LoI hanya konsesi baru dan diberlakukan pada 2011. Tentu hal ini akan melemahkan komitmen SBY dalam hal mengurangi deforestasi. "Kalau tidak dilihat dengan segera maka hanya akan memalukan pemerintah. Karena kita berkomitmen turunkan emisi karbon tapi deforestasi terus berlangsung," ujarnya.

Advertising
Advertising

Bustar menegaskan, Greenpeace hanya ingin melihat industri di Indonesia bisa bertanggung jawab terhadap aspek sosial dan lingkungan. "Kalau mereka bilang akan mendapatkan bahan bakunya, atau kayunya dari hutan tanaman, ya lakukan itu. Jangan dari hutan alam lagi."

MUTIA RESTY

Berita terkait

Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

6 jam lalu

Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

Energi kotor biasanya dihasilkan dari pengeboran, penambangan, dan pembakaran bahan bakar fosil seeperti batu bara.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

3 hari lalu

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

4 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

5 hari lalu

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.

Baca Selengkapnya

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

5 hari lalu

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

5 hari lalu

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

5 hari lalu

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.

Baca Selengkapnya

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

5 hari lalu

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.

Baca Selengkapnya

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

5 hari lalu

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

9 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya