Asing Lakukan Transaksi Suku Dikenai PPh 20 Persen
Reporter
Editor
Selasa, 6 Juli 2010 15:07 WIB
TEMPO/Dinul Mubarok
TEMPO Interaktif, Jakarta -Wajib pajak asing yang melakukan transaksi sukuk di Indonesia akan dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 20 persen. Hal itu diungkapkan Kasubdit Peraturan Pemotongan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi Direktorat Peraturan Perpajakan II Dasto Ledyanto dalam Seminar Pasar Modal Syariah hari ini.
Penerapan tarif ini juga berlaku untuk bunga obligasi dengan kupon dan/atau diskonto dari obligasi tanpa bunga, berlaku juga untuk sukuk. Adapun bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan PPh 15 persen.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2009. Peraturan ini merupakan turunan penjelasan UU No.36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Nominal 20 persen untuk wajib pajak asing disebut Dasto sesuai dengan besarnya tarif pada obligasi. “Dari sisi peraturan itu, kami dari pajak dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dalam konteks tadi menganggapnya sama dengan obligasi.”
Ketetapan besaran tersebut, kata Dasto, merupakan upaya penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak asing. "Kesepakatan ini sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan,” ujarnya. ISMA SAVITRI
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
46 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.