TEMPO Interaktif, Jakarta -Menteri Pertanian Suswono mengatakan penyelesaian kasus impor sapi ilegal terganjal kesulitan importir untuk mengekspor kembali (re-ekspor). Akhir Mei lalu pemerintah berhasil menyita 2.158 sapi impor ilegal yang masuk lewat dermaga 201 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Importir sedang kesulitan mencari pasar. Saat ini kondisinya seperti itu," ujarnya usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (21/6). Karena itu, dia melanjutkan, para importir tengah mencari jalan keluar.
Ribuan sapi itu disita dari perusahaan importir karena menggunakan Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) yang telah kedaluarsa. Kegiatan ini melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Benih, Bibit Ternak dan Ternak Potong. Selain menganggu swasembada, impor sapi ilegal juga dapat mendistorsi pasar.
Suswono menuturkan hingga kini pemerintah belum menawarkan opsi lain di luar re-ekspor. Namun pemerintah juga tak menutup terhadap opsi alternatif. "Saya menegaskan untuk dire-ekspor dulu, kecuali kalau nanti ada jalan buntu, kami bicara lagi," tuturnya.
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat
31 hari lalu
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat
KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.