TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan, mengeluarkan format bentuk baru blangko dukumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan). Penerbitan format baru dukumen SKSHH ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dukumen dan pemalsuan SKSHH untuk peredaran hasil hutan. Dari keterangan pers yang diterima Tempo News Room, format baru blangko dukumen SKSHH versi baru ini mulai berlaku sejak tanggal satu Febuari 2003. Sebagai dukumen resmi SKSHH berfungsi sebagai bukti legalitas, pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan. SKSHH yang baru ini juga berlaku untuk produksi hasil hutan dari PT Perhutani Pengesahan dokumen SKSHH format baru ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor : 82/KPTS/VI-EDAR/2002 tentang Penetapan Format dan Pemberlakuan Blanko Dokumen SKSHH Tahun 2003. Sehingga dengan dikeluarkan surat keputusan tersebut para pejabat yang berwenang menerbit SKSHH dilarang menggunakan dan menerbitkan lagi dokumen SKSHH. Sedangkan sisa persediaan blanko dokumen SKSHH lama dari cetakan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun dukumen SKSHH yang sudah terlanjur dikeluarkan sebelum adanya surat keputusan itu, dinyatakan masih berlaku sampai tanggal yang tertera dalam dukumen tersebut Dukumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) ini sudah ada sejak 2 Juni 2000. Saat itu Dukumen SKSHH disahkan sebagai dokumen pengganti SAKO (Surat Angkutan Kayu Olahan), SAKB (Surat Angkutan Kayu Bulat), dan SAHHBK (Surat Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu), yang dimaksudkan untuk mengontrol peningkatan pengendalian peredaran hasil hutan di Indonesia. Priandono --- Tempo News Room
Berita terkait
Hari Ketiga Usai Gempa Garut, 267 Rumah Warga Terdampak dan 11 Warga Terluka
6 menit lalu
Hari Ketiga Usai Gempa Garut, 267 Rumah Warga Terdampak dan 11 Warga Terluka
Sebanyak 267 rumah warga terdampak gempa yang terjadi pada Sabtu malam, 27 April 2024.