Biaya Asuransi Kian Mahal, Pemerintah Diminta Tiru Amrik

Reporter

Editor

Rabu, 19 Mei 2010 15:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan, biaya untuk asuransi kesehatan yang semakin mahal, harus diperhatikan dan dikelola baik oleh pemerintah. Pemerintah diharapkan mengadopsi Undang-Undang Reformasi Kesehatan Amerika Serikat.

"Ada contoh menarik di Amerika. Kalau tanpa UU Reformasi Kesehatan, 33 sen dari satu dollar, atau 33 persen dari pendapatan warga Amerika, dialokasikan untuk biaya kesehatan,” kata Isa usai bertemu Presiden dan CEO CIGNA David Cordani di Jakarta, Rabu (19/5).

Dalam perbincangan tersebut, sambung Isa, David juga memberikan contoh nasib General Motors saat krisis beberapa waktu lalu. “Ternyata biaya yang dia (GM) keluarkan untuk biaya kesehatan karyawannya itu lebih mahal daripada biaya pembelian baja yang harus mereka keluarkan untuk pembuatan mobil.”

Kedua contoh tersebut, menurut Isa, tidak kondusif bagi iklim perekonomian jika terus menerus terjadi. “Banyak yang harus dilakukan oleh Indonesia (mengenai layanan asuransi kesehatan). SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) kita saja masih belum fokus,” ujar Isa.

Menyikapi hal tersebut, Isa berharap, Undang-Undang Reformasi Kesehatan Amerika Serikat bisa diadopsi dan diimplementasikan di Indonesia. “Mungkin nggak sama persis. Tapi kita juga melakukan reformasi kesehatan seperti dengan adanya SJSN,” kata Isa.

David sependapat dengan Isa. Alasannya, “UU Reformasi Kesehatan bisa memperluas akses masyarakat pada asuransi kesehatan. Di Amerika, UU Reformasi Kesehatan bertujuan menarik lima belas persen warga yang sebelumnya tidak punya asuransi kesehatan.”

Selain itu, sambung David, UU Reformasi Kesehatan bisa meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan mengkondisikan layanan kesehatan bisa berkelanjutan. “Reformasi perlu, agar warga Indonesia bisa memilih level asuransi kesehatan mereka sendiri.”

Dalam pertemuan tersebut, Isa menggarisbawahi tiga poin yang bisa dipelajari dari UU Reformasi Kesehatan Amerika Serikat, jika Indonesia memang serius mereformasi sistem asuransi kesehatan masyarakat.

Pertama, sebut Isa, adalah pentingnya mengedepankan kesadaran masyarakat untuk mengenal program asuransi kesehatan pemerintah. “Percuma kalau kita punya program bagus, tapi masyarakat tidak mengenal serta tidak tahu apa yang bisa dia akses dan tidak bisa dia akses dari program itu.”

Kedua, lanjut Isa, harus ada koordinasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam perbaikan layanan kesehatan masyarakat, seperti pengguna jasa asuransi, pemerintah, dan perusahaan. Yang terakhir adalah, bagaimana pemerintah bisa mengondisikan sistem asuransi kesehatan, sehingga masyarakat memiliki banyak alternatif pilihan program asuransi, walaupun dengan servis dan harga yang berbeda.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

10 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

12 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

30 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

48 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

48 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

48 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

48 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

51 hari lalu

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

22 Februari 2024

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

17 Februari 2024

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.

Baca Selengkapnya