Garuda: Fakta dan Data KPPU Keliru dan Tidak Akurat  

Reporter

Editor

Selasa, 4 Mei 2010 23:09 WIB

TEMPO/Dimas Aryo
TEMPO Interaktif, Jakarta -PT Garuda Indonesia (Persero) menolak putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum maskapai tersebut dengan denda dan ganti rugi karena terbukti melakukan kartel dalam penerapan fuel surcharge.

“Putusan KPPU ini telah didasarkan pada asumsi dan fakta serta data yang keliru dan tidak akurat,” kata juru bicara Garuda Indonesia Pujobroto dalam rilisnya kepada Tempo hari ini.

Menurut Pujobroto, KPPU menggunakan tabel data tahun 2006-2009 untuk menganalisa Garuda. Sedangkan maskapai pelat merah itu hanya memberikan data 2006-2008 mengingat data 2009 masih un-audited.

Analisa dan uji statistik yang dilakukan oleh KPPU juga dinilai tidak sesuai dan kurang akurat. “Karena hanya dua maskapai yang memberikan data lengkap dari 12 maskapai yang ada,” ujar Pujobroto.

Garuda Indonesia, tegasnya, selalu menjunjung tinggi prinsip good-corporate governance dan supremasi hukum . Juga menghargai fungsi KPPU sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melakukan pengawasan atas persaingan usaha di Indonesia.

Pujobroto menjelaskan, penerapan fuel surcharge adalah hal lazim dilakukan di industri penerbangan di dunia. Fuel surcharge diterapkan oleh maskapai penerbangan dalam kaitan dengan terjadinya peningkatan harga bahan bakar minyak.

Fuel surcharge bersifat fluktuatif dan merupakan upaya maskapai penerbangan mempersempit kesenjangan antara harga asumsi minyak yang ditetapkan dengan fluktuasi atau kenaikan harga minyak yang terjadi di pasar.

Dengan demikian penerapan fuel surcharge oleh Garuda Indonesia sama sekali bukan merupakan upaya untuk mencari keuntungan, melainkan upaya untuk menutupi biaya bahan bakar yang semakin meningkat yang juga dilakukan oleh maskapai penerbangan lain.

Pujobroto mengatakan, Garuda Indonesia juga tidak memperoleh keuntungan dari pengenaan fuel surcharge. Pasalnya, jumlah fuel surcharge yang dikenakan kepada konsumen jauh lebih kecil dari jumlah biaya bahan bakar (fuel cost) yang ditanggung oleh Garuda Indonesia.

Penerapan fuel surcharge, ujarnya, bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum karena Undang-undang No.1 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Perhubungan No.9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi memperbolehkannya.

Dalam menerapkan fuel surcharge, Garuda juga tidak pernah menetapkan secara bersama – sama dengan maskapai lainnya. Pujobroto beralasan Garuda merupakan satu-satunya maskapai penerbangan di Indonesia yang menawarkan layanan full service. Sehingga Garuda Indonesia memiliki cost structure yang lebih tinggi dibanding maskapai lain yang memberikan layanan low cost.

Keuntungan yang diperoleh Garuda Indonesia pada tahun 2007 – 2009 merupakan hasil program transformasi perusahaan yang dilaksanakan antara lain melalui restrukturisasi rute, peremajaan pesawat, program efisiensi, pengembangan program revenue manajemen dan sebagainya.

“Oleh karena itu Garuda Indonesia menyatakan menolak secara tegas putusan KPPU pada hari ini dan segala pertimbangan hukum serta pertimbangan ekonomi yang digunakan dalam putusan tersebut,” ujarnya.

Mengingat putusan KPPU ini belum merupakan putusan final yang berkekuatan hukum tetap, tegasnya, Garuda akan melakukan koordinasi dengan penasehat hukum untuk mempelajari putusan KPPU ini serta akan menentukan upaya dan langkah hukum lebih lanjut.

MARIA HASUGIAN


Berita terkait

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

26 hari lalu

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

Setelah menonaktifkan personalisasi data, laman belanja di TikTok itu akan menampilkan produk-produk sesuai algoritma umum.

Baca Selengkapnya

KPPU Usulkan Multi Provider Avtur, Pengamat Penerbangan Ungkap Dampaknya

9 Februari 2024

KPPU Usulkan Multi Provider Avtur, Pengamat Penerbangan Ungkap Dampaknya

KPPU mengusulkan multi provider terhadap sistem penyediaan atau pendistribusian avtur untuk menekan harga tiket pesawat. Efektifkah?

Baca Selengkapnya

Ditengarai Monopoli Sistem Pembayaran Play Store oleh KPPU, Google Kecewa

6 Februari 2024

Ditengarai Monopoli Sistem Pembayaran Play Store oleh KPPU, Google Kecewa

Google kecewa disebut monopoli sistem pembayaran play store oleh KPPU.

Baca Selengkapnya

KPPU Duga Shopee dan Google Lakukan Monopoli

6 Februari 2024

KPPU Duga Shopee dan Google Lakukan Monopoli

KPPU menduga dua raksasa teknologi PT Shopee International Indonesia dan PT Google Indonesia melakukan monopoli.

Baca Selengkapnya

Selesaikan Kajian Monopoli Avtur, KPPU Surati Luhut Minta Pasar Terbuka

6 Februari 2024

Selesaikan Kajian Monopoli Avtur, KPPU Surati Luhut Minta Pasar Terbuka

KPPU mengaku telah menyelesaikan kajian monopoli avtur. KPPU meminta Luhut membuka pasar penyedia avtur.

Baca Selengkapnya

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli

6 Februari 2024

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli

KPPU menyebut harga tiket pesawat mahal karena avtur juga mahal karena monopoli.

Baca Selengkapnya

Target 100 Hari Anggota KPPU yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Apa Saja?

18 Januari 2024

Target 100 Hari Anggota KPPU yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Apa Saja?

Salah satu isu yang sedang dibahas oleh KPPU yaitu bagaimana merespons monopoli produk avtur.

Baca Selengkapnya

Ganjar soal Praktik Monopoli BUMN hingga Swasta Tak Punya Peran: Ngono Yo Ngono, Ning Yo Ojo Ngono

11 Januari 2024

Ganjar soal Praktik Monopoli BUMN hingga Swasta Tak Punya Peran: Ngono Yo Ngono, Ning Yo Ojo Ngono

Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo blak-blakan menjawab pertanyaan soal praktik monopoli yang dilakukan oleh sejumlah BUMN saat ini.

Baca Selengkapnya

Ganjar: BUMN Boleh Punya Anak Perusahaan, tapi Tak Boleh Punya Cucu, Cicit..

11 Januari 2024

Ganjar: BUMN Boleh Punya Anak Perusahaan, tapi Tak Boleh Punya Cucu, Cicit..

Ditanya perihal monopoli BUMN dan peran usaha dengan sektor swasta, Ganjar menegaskan BUMN tidak boleh punya turunan lain selain anak perusahaan.

Baca Selengkapnya

TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Teten: Pemerintah Harus Konsisten, Supaya Tidak Ada Monopoli

21 Desember 2023

TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Teten: Pemerintah Harus Konsisten, Supaya Tidak Ada Monopoli

Teten Masduki mengomentari TikTok Shop yang masih berjualan di media sosial. Indikasi pelanggaran itu tengah dibahasnya dengan Kemendag saat ini.

Baca Selengkapnya