Hamzah mengatakan itu berkait dengan rembukan RAPBN 2004, di mana pemerintah dan DPR telah sepakat mematok tax ratio dalam kisaran 13,1-13,5 persen. Angka ini masih bisa berubah saat pembahasan lanjutan RAPBN pada Agustus mendatang.
Menurut Hamzah, tax ratio yang kecil itu disebabkan krisis ekonomi sejak 1997. Pemerintah, kata dia, harus mengeluarkan ongkos akibat krisis sebesar Rp 150 triliun dengan bunga Rp 80 triliun pertahun. Ini jumlah yang lebih besar dari pinjaman luar negeri sendiri, katanya.
Ia mengaku, angka 13 persen merupakan angka yang besar jika Indonesia tidak dilanda krisis moneter seperti sekarang. Hanya aja, kata Hamzah, dengan tax ratio yang kecil pemerintah tidak bisa menanggung pengeluaran negara dalam jumlah yang besar untuk pembangunan. Ini memang hambatan pembangunan kita, katanya. Bagja Hidayat TNR)