Kementerian Informatika: Porsi Asing Sewajarnya Dibatasi
Minggu, 21 Maret 2010 15:02 WIB
"Itu diindikasikan dengan kepemilikan saham asing yang cukup besar persentasenya," kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Gatot S. Dewabroto dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Ahad (21/3).
Gatot mengatakan, tujuan pembatasan porsi itu tidak berarti pemerintah anti terhadap asing. Ia juga membantah pembatasan pembangunan menara itu untuk menghalangi keinginan American Tower (Amerika Serikat), Gulf Tower (Timur Tengah), atau Tower Vision (India).
Pembatasan itu, katanya, semata-mata untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Gatoto menilai industri dalam negeri sudah siap menyediakan menara telekomunikasi. Termasuk aspek teknis, material, sumber daya manusia, maupun pendanaan dari perbankan.
Pihak asing sebetulnya masih bisa ikut dalam penyediaan menara telekomunikasi. "Bisa saja asalkan melalui penyedia yang merupakan penyelenggara telekomunikasi," ujarnya.
Hanya saja, penyelenggara telekomunikasi cenderung menjual menara lamanya ke pihak lain dan menyewa dari penyedia. "Konteks penyedia menara yang non penyelenggara telekomunikasi inilah yang pada 19 Maret lalu diputuskan tertutup untuk asing," katanya.
Pihak asing juga masih bisa terlibat dalam penyediaan menara telekomunikasi tetap dimungkinkan dalam bentuk penyediaan perangkat telekomunikasi. Selain itu, saat ini yang terpenting bukan percepatan pembangunan menara telekomunikasi secara kuantitatif. "Tapi kecenderungannya justru pada aspek efektivitas dan efisiensi," katanya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidangn Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan Daftar Negatif Investasi sudah rampung. Keputusannya, pembangunan menara telekomunikasi tertutup bagi investor asing.
DESY PAKPAHAN