Menurut Billy, secara teknis kerjasama tersebut bisa di benarkan karena yang terlibat adalah yayasan dana pensiunnya dan bukan BI sebagai lembaga otoritas moneter. Namun, kata dia, secara substansi, kerjasama tersebut tidak bisa dibenarkan. “Kerjasama dengan PT Pura itu kan sama saja dengan pura-pura,” jelas Billy.
Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu terjadi kehebohan sehubungan dengan keputusan BI melakukan tender ulang dalam pengadaan material uang kertas. Salah satu pihak yang diuntungkan dalam tender ulang itu adalah PT Pura yang diketahui salah satyu pemegang sahamnya adalah Yayasan Dana Pensiun Bank Indonesia.
Sementara itu, menanggapi sinyalemen bahwa BI telah melakukan investasi di beberapa perusahaan dengan menggunakan dana yang berasal dari cadangan devisa, juru bicara BPK Bambang Wahyudi menyatakan, saat lembaganya tengah melakukan pemeriksaan terhadap neraca dan laporan keuangan BI tahun buku 2000. Semua berkas laporan keuangannya sudah diterima BPK dan diharapkan, BPK akan menyelesaikann pemeriksaanya dalam waktu tiga bulan.
Saat ini, kata Bambang, BPK telah menugaskan para auditornya untuk memeriksa perkiraan-perkiraan pada laporan keuangan dan neraca BI pada tahun anggaran tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan pengkajian tersebut, BPK baru dapat memutuskan: apakah BI benar-benar melakukan investasi di beberapa perusahaan dengan dana cadangan devisa atau tidak. (Rif’at Pasha)