BPPN Somasi Balik Garuda Panca Artha

Reporter

Editor

Senin, 21 Juli 2003 16:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menyatakan bahwa somasi yang dilakukan oleh PT Garuda Panca Artha (GPA) pada lembaganya dan para pimpinannya tidak memiliki dasar hukum dan mengarah pada pelecehan martabat pejabat pemerintah. Bahkan, dikatakan bahwa tindakan GPA melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, sebagai tindakan fitnah dan pencemaran nama baik. Untuk itu mereka melancarkan somasi balik kepada GPA dan penasehat hukumnya untuk bisa membuktikan semua tuduhannya, menghentikan penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan kepada publik, dan meminta maaf pada BPPN dan pribadi yang mereka somasi melalui media massa. "Kami beri waktu tiga kali 24 jam dari tanggal surat ini. Kalau tidak, kami akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan," kata Deputi Ketua BPPN bidang Aset Manajemen dan Investasi, Taufik M. Maroef, kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/2) petang. Maroef menyatakan itu bersama Direktur Hukum BPPN Robertus Bilitea, Kepala Divisi Komunikasi Raymond Van Beekum, dan didampingi kuasa hukum BPPN Thomas Timbul Ganie dari kantor hukum Lubis Ganie Surowidjojo. Somasi balik itu dilakukan sebagai jawaban atas somasi yang dilancarkan oleh GPA melalui Hotman Paris yang dimuat di berbagai surat kabar nasional. Somasi berkaitan dengan transaksi penjualan aset pabrik gula dan perkebunan tebu milik Salim Grup yang dilimpahkan ke PT Holdiko Perkasa kepada GPA (transaksi Sugar Group). Tetapi ada perbedaan anggapan antara BPPN yang menguasai aset Salim itu dengan GPA sebagai pemenang tender penjualan. Hal itu terkait dengan tanah eks register 47 seluas 52,4 ribu hektar di Lampung yang merupakan perkebunan tebu milik PT Indolampung Cahayamakmur dan PT Indolampung Buanamakmur. GPA menganggap semua lahan itu termasuk aset yang mereka beli dari Holdiko. Sementara BPPN menyatakan bahwa lahan tebu itu tidak termasuk dalam aset Sugar Group yang ikut divaluasi dan menjadi dasar penawaran awal kepada GPA. Sebab, kata Taufik Maroef, dalam perjanjian Master of Settlement Asset Agreement (MSAA) antara BPPN dan Salim Grup pada 1998, tanah itu memang tidak ikut diserahkan pada Holdiko. "Apakah nilai 2,1 triliun rupiah itu jumlah yang wajar atau tidak, itu adalah hasil valuasi berdasarkan perjanjian tahun itu," kata Maroef. Sementara itu, Robertus Bilitea mengatakan, meskipun aset itu tidak termasuk yang dijual, tetapi BPPN telah melakukan usaha terbaik agar lahan itu bisa ikut dimiliki oleh GPA. Ia menyebutkan usaha lembaganya itu dengan menunjukkan adanya beberapa surat yang dikirimkan BPPN kepada berbagai pihak di Lampung dan rangkaian pertemuan lainnya. "Tetapi BPPN bukan BPN (Badan Pertanahan Nasioanal -red) yang bisa menerbitkan sertifikat pemilikan tanah," kilahnya. Meskipun demikian ia mengakui bahwa penguasaan lahan perkebunan merupakan bagian integral dari bisnis gula. "Lahan itu adalah hak GPA. Tapi bukan aset yang ikut dijual berdasarkan transaksi yang disepakati," Bilitea menekankan pernyataannya ini berulang-ulang. Saat ditanya mengenai adanya surat BPPN yang ditandatangani Dasa Sutantio sebagai deputi ketua bidang manajemen aset dan investasi yang menyatakan bahwa lahan itu sebagai bagian dari Sugar Grup, Taufik Maroef maupun Bilitea mengatakan hal itu tidak serta-merta menyatakan bahwa tanah eks register itu sebagai aset yang dijual. "Bagaimana kami bisa menjual aset yang tidak dimiliki Holdiko," bantahnya. Dan apakah itu bukan berarti Salim telah melakukan misrepresentasi dengan tidak menyerahkan seluruh asetnya, Maroef menyatakan tidak. "Aset Salim lebih banyak dari yang diserahkan. Tapi waktu itu sudah dianggap cukup," katanya. Y. Tomi Aryanto --- Tempo News Room

Berita terkait

Timnas U-23 Indonesia Witan Sulaeman Punya Ritual Telpon Orang Tuan Sebelum Bertanding

1 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia Witan Sulaeman Punya Ritual Telpon Orang Tuan Sebelum Bertanding

Saat ini Witan Sulaeman dan para pemain timnas U-23 Indonesia tengah berlaga di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Pelindo Layani 2,2 Juta Orang Saat Mudik Lebaran 2024

3 menit lalu

Pelindo Layani 2,2 Juta Orang Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 2.260.360 orang tercatat menggunakan layanan kepelabuhanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo di 63 terminal penumpang selama periode libur panjang Lebaran, pada 26 Maret - 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

2.089 Peserta Akan Ikuti UTBK SNBT di Itera, Ini Ketentuannya dari Panitia

13 menit lalu

2.089 Peserta Akan Ikuti UTBK SNBT di Itera, Ini Ketentuannya dari Panitia

Sebanyak 2.089 peserta akan mengikuti UTBK SNBT 2024 di Institut Teknologi Sumatera atau Itera, besok.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Pertanyakan Benih Padi Cina Mampu Taklukkan Lahan Kalimantan

17 menit lalu

Peneliti BRIN Pertanyakan Benih Padi Cina Mampu Taklukkan Lahan Kalimantan

BRIN sampaikan bisa saja padi hibrida dari Cina itu dicoba ditanam. Apa lagi, sudah ada beberapa varietas hibrida di Kalimantan. Tapi ...

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

19 menit lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Kubu Prabowo, PKB Ogah Ikut-ikutan

22 menit lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Kubu Prabowo, PKB Ogah Ikut-ikutan

Aboe Bakar mengatakan PKS ingin berbuat sesuatu bagi bangsa Indonesia setelah dua periode atau 10 tahun berada di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Kiper Timnas U-23 Indonesia Ernando Ari Minta Doa ke Ibunya sebelum Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024 Lawan Uzbekistan

25 menit lalu

Kiper Timnas U-23 Indonesia Ernando Ari Minta Doa ke Ibunya sebelum Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024 Lawan Uzbekistan

Ibu kiper timnas U-23 Indonesia, Ernando Ari, Erna Yuli Lestari, mengungkapkan bahwa anaknya menelponnya meminta didoakan menjelang pertandingan.

Baca Selengkapnya

The Problematic Constitutional Court Ruling

25 menit lalu

The Problematic Constitutional Court Ruling

The drama behind the Constitutional Court's ruling over the presidential election dispute.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Gempa Garut Bertahan di Rumahnya yang Rawan Roboh

26 menit lalu

Cerita Korban Gempa Garut Bertahan di Rumahnya yang Rawan Roboh

Korban gempa Garut bertahan di rumah mereka yang rawan roboh karena tidak ada tempat pengungsian.

Baca Selengkapnya

Alasan Masyarakat Perlu Imunisasi Seumur Hidup

27 menit lalu

Alasan Masyarakat Perlu Imunisasi Seumur Hidup

Imunisasi atau vaksinasi tidak hanya diperuntukkan bagi bayi dan anak-anak tetapi juga orang dewasa. Simak alasannya.

Baca Selengkapnya