Pemanggilan Robert Tantular Terkendala Izin Tahanan
Reporter
Editor
Senin, 11 Januari 2010 11:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Rencana Panitia Khusus Angket Century Dewan Perwakilan Rakyat untuk memanggil mantan pemilik Bank Century terkendala izin. Menurut pengacara Deny Kailimang, Pansus harus mendapatkan izin pengadilan tinggi untuk memeriksa Robert.
"Robert masih menunggu di tahanan," ujarnya di Gedung DPR Senayan, Senin (11/1). Tahanan dengan vonis empat tahun itu kini mendekam di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan di Salemba, Jakarta Pusat. "Tidak tahu bisa datang atau tidak," kata Deny.
Akibatnya, rapat yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB tertunda. Hingga pukul 11.30 WIB rapat belum kunjung mulai. Rapat dijadwalkan akan menggali hubungan Robert dengan petinggi Bank Indonesia, terutama mantan Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom.
"Kami harap dia mau mengatakan yang sebenarnya," kata anggota Pansus Angket Bank Century, Ganjar Pranowo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pansus juga akan menanyakan lobi Robert di bank sentral sehingga Bank Century--kini berganti menjadi Bank Mutiara--bisa diberi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek senilai Rp 689 miliar pada November 2008.