Direktorat Pajak Endus Dugaan Pidana Pajak Century
Jumat, 11 Desember 2009 19:25 WIB
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, kasus ini bermula dari informasi yang masuk pada 2008. Hasil penelusuran intelijen pajak menunjukkan adanya indikasi kuat pidana pajak yang dilakukan Bank Century dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, mulai dari adanya dugaan pemberian kredit dan letter of credit fiktif, hingga penggelembungan biaya pada jajaran direksi.
Lewat pemeriksaan bukti permulaan itu, Direktorat Pajak berharap bisa menguak benar atau tidaknya dugaan pidana pada kasus ini. “Kalau benar, kami tingkatkan lagi ke penyidikan,” ujar Tjitardjo. Dia menjelaskan, rekayasa biaya pada pembukuan Bank Century dilakukan pada pemberian kredit.
Dengan demikian, Century memiliki piutang kepada orang lain. Tapi kredit yang diberikan itu seolah-olah tak bisa lagi ditagih. Pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan piutang tak tertagih bisa dibebankan kepada biaya perusahaan sehingga mengurangi keuntungan dan pada akhirnya mengurangi kewajiban pajak. “Lho kok (dibebankan) pada biaya. Kreditnya saja belum tentu ada, bodong,” katanya.
Hal serupa juga dilakukan dengan menerbitkan letter of credit atau surat jaminan bank untuk pembayaran kegiatan ekspor dan impor. “Diciptakan ada, seolah-olah tagihannya macet. Dibebankan lagi kepada biaya.”
Dari analisa sementara, diperkirakan modus kredit macet tadi telah membebani biaya Bank Century sebesar Rp 2 triliun. Adapun modus pembebanan lainnya, ungkap Tjiptardjo, berupa pembebanan biaya khusus dari jajaran direksi Century sekitar Rp 200 miliar. Pembebanan biaya itu bukan kerugian negara, melainkan selisih pajak yang tak dibayar akibat membengkaknya biaya Century.
Menurut Tjiptardjo, selama ini Surat Pemberitahuan Tahunan Bank Century terus menyatakan perseroan merugi. Tapi dengan fakta terungkap seperti ini ada indikasi belum tentu selama ini Century mengalami kerugian. “Mau kami periksa kan, rugi atau tidak? Selama temuan kami sekarang ini, WP (wajib pajak) kan rugi. Nah kita periksa ternyata untung. (Itu) direkayasa,” katanya.
AGOENG WIJAYA