TEMPO Interaktif, Semarang - Ketua Bidang Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Tengah Agung Wahono menyatakan ada lima perusahaan yang memastikan akan mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota 2010. "Lima perusahaan ini menyatakan tidak kuat membayar upah sesuai keputusan Gubernur," kata Agung kepada Tempo, Jum'at (4/12).
Lima perusahaan ini, kata Agung, sudah menyiapkan berbagai dokumen untuk mengajukan penangguhan upah, namun Agung tidak bersedia menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut.
Ia memperkirakan ada sekitar 25 perusahaan yang berniat mengajukan penangguhan upah. Saat ini, ada pula perusahaan yang masih bernegosiasi dengan para buruhnya untuk mengajukan penangguhan upah.
Saat ini, kata Agung, para pengusaha masih mensosialisasikan upah di masing-masing perusahaannya, dan beberapa kendala utama yang muncul adalah ketidakpuasan buruh atas nilai upah minimum yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo.
Jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan upah 2010 lebih sedikit dibandingkan upah 2009. Pada UMK 2009, ada 76 perusahaan di Jawa Tengah yang mengajukan penangguhan.
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.