Erman Rajagukguk: Status Aturan Jaring Pengaman Seperti Jin

Reporter

Editor

Selasa, 1 Desember 2009 19:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dua Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwono dan Erman Rajaguguk, menilai sikap Dewan Perwakilan Rakyat yang tak tegas menolak atau menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perppu JPSK) menimbulkan ketidakjelasan.

Hikmahanto, yang juga bekas anggota Tim Pencari Fakta polemik Komisi Peberantasan Korupsi dan Kepolisian, mengatakan status legalitas Perppu JPSK pasca Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 18 November 2008, menimbulkan perdebatan dari sisi hukum tata negara.

Di satu sisi, Dewan tidak secara tegas menyatakan menolak Perppu tersebut sebagai undang-undang. Tapi sisi lain, Dewan pun hingga saat ini tak mengesahkan Perppu tersebut. "Ini di tengah-tengah, ini seperti jin," katanya dalam jumpa pers usai bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (1/12).

Erman mengatakan, Perppu JPSK sejak awal diterbitkan bukan hanya untuk penanganan Century melainkan sebagai jaga-jaga jika Indonesia mengalami krisis. Dewan, kata dia, memang tak tegas menolak. "Bagi ahli hukum, kalau tidak menolak artinya menerima," ujarnya. Tapi, dia pun mengakui, pendapat itu juga tak begitu saja bisa dibenarkan.

Seperti ramai diberitakan, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus Bank Century menyatakan sebagian kucuran dana penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Century tak berdasar hukum karena dikucurkan setelah 18 November 2009. BPK sependapat dengan Dewan bahwa sejak 18 November 2008, Sidang Paripurna DPR telah menolak Perppu JPSK.

Padahal, Perppu itulah yang mengatur keberadaan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang kemudian memutuskan Century sebagai bank gagal berdapak sistemik sehingga perlu diselamatkan lewat LPS. Dari catatan BPK, kucuran dana penyelamatan kepada Century pasca Sidang Paripurna DPR 18 November 2009 mencapai Rp 2,88 triliun dari total penyertaan modal sementara Rp 6,7 triliun.

Menurut Erman yang terpenting pada kasus Century adalah Indonesia memiliki Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan. Undang-undang itu memberi kewenangan Lembaga Penjamin menangani dan menyelamatkan bank gagal tak berdampak sistemik dan bank gagal berdampak sistemik. "Kalau LPS menyelamatkan bank gagal yang tak berdampak sistemik saja boleh, apalagi yang berdampak sistemik," katanya.

Apalagi, kata dia, dana Lembaga Penjamin berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan sehingga tak bisa disebut sebagai uang negara. Dana dari Lembaga Penjamin juga berasal dari premi perbankan. "Jadi kalau Lembaga Penjamin punya dana Rp 14 triliun, sebesar Rp 6,7 triliun untuk Century, dalam segi hukum tak masalah," kata Erman.

Adapun Hikmahanto berharap seluruh pihak melihat juga fakta yang ada terkait kondisi perekonomian pada 2008. Kucuran dana sudah dilakukan, dan kini ternyata Indonesia sudah terbebas dari krisis. "Jadi sekarang tinggal masalah legalitas," ujarnya.

Sebab itu, Hikmahanto berpendapat layak atau tidaknya Century diselamatkan biar diselesaikan dalam forum yang benar. Soal kucuran dana penyelamatan sudah dibentuk Panitia Angket. Begitu pula soal unsur kriminal dan penipuan terhadap nasabah, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Perlindungan Sengketa Konsumen sudah mulai menjalankan fungsinya. "Jadi sebaiknya tidak menggeneralisir masalah Century, Panitia Angket juga harus fokus," katanya.

Menurut dia, sebuah kebijakan pemerintah seharusnya tak bisa dikriminalisasikan. Dia khawatir jika hal itu terjadi seluruh elemen pemerintah di semua level tidak mau membuat kebijakan karena takut dikriminalisasi. Apalagi, sengketa kebijakan masa krisis seperti ini juga pernah terjadi ketika pemerintah mengeluarkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada masa krisis 1997-1998.

"Mungkin saja pemerintahnya sudah serius mengambil kebijakan, kemudian ada yang memanfaatkan. Itu yang seharusnya dikriminalkan," ujar Hikmahanto. Namun, dia menolak menjawab ketika ditanya apakah memang ada pihak yang meanfaatkan kebijakan dana talangan Century.

AGOENG WIJAYA | RIEKA RAHADIANA

Berita terkait

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

7 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.

Baca Selengkapnya

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.

Baca Selengkapnya

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.

Baca Selengkapnya

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.

Baca Selengkapnya

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.

Baca Selengkapnya

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.

Baca Selengkapnya