Pemerintah Surakarta Didesak Serahkan Pengembalian Pajak Pariwisata

Reporter

Editor

Senin, 30 November 2009 15:49 WIB

TEMPO Interaktif, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta didesak memberikan pengembalian pajak atau tax refund di bidang pariwisata kepada para pemangku kepentingan usaha sektor tersebut. Alasannya, pelaku usaha membutuhkan modal untuk berpromosi yang secara tidak langsung juga menguntungkan pemerintah daerah.

“Pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata cukup besar,” kata Regional Economic Development Nasional Advisor Deutsche Gesellcshaft fur Technische Zusammenarbeit (GTZ), Hidayatullah Al Banjari, di Surakarta, Jawa Tengah. Pendapatan tersebut berasal dari pajak hotel, restoran dan tempat hiburan.

Sedangkan pelaku usaha pariwisata, terutama hotel dan biro perjalanan, selama ini gencar mempromosikan tempat tujuan wisata di Surakarta. Mereka mengeluarkan biaya promosi dari kas perusahaan masing-masing. Di sisi lain, mereka masih menyetor sebagian pendapatan kepada pemerintah dalam bentuk pajak.

“Sudah saatnya pemerintah Surakarta memberikan tax refund kepada mereka,” kata Hidayatullah. Pengembalian pajak dapat digunakan sebagai modal untuk berpromosi tentang kepariwisataan di Surakarta. Hal tersebut telah diterapkan di Yogyakarta, yang memberikan tiga persen perolehan pajak pariwisata kepada pemangku kepentingan (stakeholder).

Sedangkan Kepala Dinas Pariwisata dan Seni Budaya Kota Surakarta, Purnomno Subagyo mengaku akan mempertimbangkan usulan tersebut. “Namun mestinya kita harus membuat Badan Promosi Pariwisata Daerah terlebih dulu,” ucap Purnomo. Badan Promosi Pariwisata daerah tersebut beranggotakan para pelaku usaha di bidang pariwisata, dan dibentuk berdasarkan peraturan daerah.

Menurut Purnomo, pihaknya saat ini tengah menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) Bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surakarta. Rencana tersebut menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyusun rancangan peraturan daerah mengenai pariwisata. “Mengenai pengembalian pajak kemungkinan juga akan dimasukkan,” katanya.

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

Sri Mulyani Beberkan 5 Pajak Daerah dengan Pertumbuhan Tertinggi, dari Hotel sampai Hiburan

20 Desember 2022

Sri Mulyani Beberkan 5 Pajak Daerah dengan Pertumbuhan Tertinggi, dari Hotel sampai Hiburan

Sri Mulyani mengatakan pajak hiburan tumbuh 88,2 persen yoy dari Rp 0,75 triliun menjadi Rp 1,41 triliun.

Baca Selengkapnya

DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 15 September-15 Desember 2022

16 September 2022

DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 15 September-15 Desember 2022

Pemprov DKI berharap wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Sebut Program SDGs Tak Bisa Andalkan APBD

25 Juni 2020

Pemprov DKI Sebut Program SDGs Tak Bisa Andalkan APBD

Pemprov mengatakan harus ada sumber pendapatan selain APBD DKI untuk program Sustainable Development Goals (SDGs) .

Baca Selengkapnya

Pajak Hotel dan Restoran Dihapus, Bali Kaji Telebih Dahulu

28 Februari 2020

Pajak Hotel dan Restoran Dihapus, Bali Kaji Telebih Dahulu

Pemerintah provinsi Bali mengkaji kebijakan pusat mengenai penghapusan pajak hotel dan restoran, untuk menggairahkan pariwisata.

Baca Selengkapnya

Meskipun Gembira Dapat Subsidi, Ini Catatan ASITA Yogyakarta

26 Februari 2020

Meskipun Gembira Dapat Subsidi, Ini Catatan ASITA Yogyakarta

Pemerintah menyubsidi maskapai dan hotel, untuk menggairahkan pariwisata yang lesu akibat wabah virus corona. Salah satunya Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Obral Insentif Pariwisata, Ampuh Meredam Dampak Virus Corona?

26 Februari 2020

Obral Insentif Pariwisata, Ampuh Meredam Dampak Virus Corona?

Demi menghadang dampak Virus Corona, pemerintah mengobral insentif, dari diskon tiket pesawat hingga menggaet influencer pariwisata.

Baca Selengkapnya

Pajak Hotel dan Restoran Digratiskan, Kadin Kepri Sambut Positif

26 Februari 2020

Pajak Hotel dan Restoran Digratiskan, Kadin Kepri Sambut Positif

Kadin Kepulauan Riau menyambut baik kebijakan pemerintah membebaskan pajak hotel dan restoran untuk 10 destinasi wisata prioritas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Nihilkan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi

26 Februari 2020

Pemerintah Nihilkan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi

Pemerintah akan menghapuskan tarif pajak hotel dan restoran di 10 destinasi yang terdampak virus corona.

Baca Selengkapnya

Pemkot Bogor Naikkan Target Pajak 2020 Jadi Rp 733 milar

12 Januari 2020

Pemkot Bogor Naikkan Target Pajak 2020 Jadi Rp 733 milar

Pemerintah Kota Bogor menaikkan target pajak pada tahun anggaran 2020 sebesar 34,74 persen menjadi Rp 733 miliar.

Baca Selengkapnya

Cara Menghitung Harga Plus - plus di Hotel dan Restoran

20 April 2019

Cara Menghitung Harga Plus - plus di Hotel dan Restoran

Jika belum tahu makna dua tanda plus di belakang harga saat berkunjung ke hotel dan restoran, simak penjelasan berikut.

Baca Selengkapnya