Sri Mulyani: Penyelamatan Century Seperti Memadamkan Kebakaran

Reporter

Editor

Selasa, 24 November 2009 18:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Keuangan sekaligus mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa yang dilakukan Komite Stabilitas dalam menangani Bank Century pada November 2008 semata-mata untuk mencegah memburuknya perekonomian Indonesia.

Dia membantah adanya konflik kepentingan untuk menguntungkan kelompok tertentu dalam keputusan menyelamatkan Bank Century dengan mengucurkan penyertaan modal sementara sebesar Rp 6,7 triliun lewat Lembaga Penjamin Simpanan.

Dia menjamin keputusan yang diambilnya bersama Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono, hanya memikirkan cara untuk mencegah krisis. “Sungguh tidak bisa dipahami kalau yang selama ini kami lakukan untuk menjaga perekonomian justru melakukan sesuatu yang meruntuhkan kepercayaan tersebut,” katanya dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (24/11).

Oleh sebab itu, dia meminta agar pembuat kebijakan diberikan kepastian perlindungan hukum terhadap setiap keputusan yang diambil. Meski demikian dia mengatakan permintaan kepastian hukum itu, bukan berarti memisahkan pertanggungjawaban dalam seluruh proses keputusan pembuat kebijakan. “Kemarin Presiden sudah menyampaikan hal-hal yang menjadi kecurigaan publik, silahkan diinvestigasi. Tapi dalam keputusan KSSK tak ada yang tidak transparan,” ujarnya.

Menurut dia, pembuatan kebijakan seharusnya tidak diadili. Kalaupun diadili idealnya tetap melihat konteks yang terjadi ketika keputusan itu diambil. Ia mempersilakan jika memang terjadi pengelolaan yang salah atau kriminalitas terkait tanggung jawab Departemen Keuangan, Bank Indonesia, LPS, atau pejabat lainnya, untuk diinvestigasi. "Itu pun sekarang sudah dilakukan," katanya.

Dia menganalogikan kondisi ketika Komite Stabilitas menangani Bank Century dengan kebakaran yang terjadi pada rumah milik seorang yang sangat dibenci oleh masyarakat setempat. Kebakaran itu berpotensi merembet ke rumah lain yang berdekatan serta menghanguskan seisi kampung.

“Seberapa pun kami kesal dengan pemilik rumah itu apakah kami bisa bilang biarkan saja. Apa anda bisa menjamin api itu tak merembet ke rumah lainnya, dalam hal ini 23 bank lain. Tugas kami, KSSK itu mencegah agar kebakaran ini tak menjalar ke tempat seluruhnya,” tutur Sri Mulyani.

Dia mengingatkan, ketika Bank Century dalam penanganan, Bank Indonesia mensinyalir dampaknya akan berentet kepada 23 bank seukuran Century dan sejumlah bank perkreditan rakyat yang juga mengalami kesulitan likuiditas dan permodalan yang minim.

AGOENG WIJAYA

Berita terkait

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

8 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.

Baca Selengkapnya

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.

Baca Selengkapnya

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.

Baca Selengkapnya

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.

Baca Selengkapnya

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.

Baca Selengkapnya

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.

Baca Selengkapnya