Inilah Salinan Notulensi Century yang Menggegerkan Itu

Reporter

Editor

Jumat, 20 November 2009 13:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bola panas kasus penyelamatan Bank Century, kini bersalin nama menjadi Bank Mutiara, terus bergulir. Yang terakhir, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Drajad Wibowo, membeberkan salinan notulensi rapat Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KSSK). Saat berdiskusi dengan wartawan di Gedung Dewan, Jakarta, Kamis (19/11), Drajad mengatakan ada kejanggalan dalam notulensi rapat Komite Stabilisasi terutama pada butir 15 hingga 20 tentang Bank Century.

Dalam butir itu, pembahasan Komite Stabilisasi diarahkan pada pembahasan Pasal 32 dan 39 Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam Pasal 32 tersebut dikatakan, penanganan bank gagal yang berdampak sistemik dilakukan dengan mengikutsertakan pemegang saham. Adapun dalam Pasal 39 disebutkan, dalam hal ketentuan Pasal 32 tidak bisa dilakukan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa melakukan penanganan bank gagal tanpa mengikutsertakan pemegang saham.

Departemen Keuangan serta merta menolak mentah-mentah pernyataan Drajad. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan, Harry Z. Soeratin, mengatakan, pernyataan Drajad yang dimuat di beberapa media tak mencerminkan keadaan sebenarnya. "Apalagi bersumber dari fotokopi yang bukan berisi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Harry dalam siaran persnya, Kamis malam.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang gerah dengan terungkapnya notulensi rapat Komite Stabilisasi menjelaskan, bahwa dokumen tersebut merupakan perkara rahasia. Menurut dia, data yang diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk keperluan audit investigasi jauh lebih lengkap dan lebih banyak lagi. Selain mempersoalkan notulensi, Drajad juga menyebutkan Komisi Keuangan dan Perbankan periode lalu sama sekali tak pernah menyetujui penyelamatan Bank Century.

Saat itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Penyelamatan Bank Century ditolak oleh Dewan. Karena itu dia heran soal dana penyelamatan Rp 1,3 triliun yang dikatakan disetujui Dewan. Dana penyelamatan Century terus membengkak.

Per 31 Desember 2008, dana penyertaan Century mencapai Rp 4,99 triliun. Dana ini kembali ditambah pada 3 Februari 2009 ketika Lembaga Penjamin meminta Rp 1,7 triliun. Agar berita tidak menjadi simpang siur, Tempo menurunkan salinan notulensi rapat yang menggegerkan itu. Salinan dokumen yang katanya rahasia itu dibagi-bagikan kepada wartawan beberapa waktu lalu.


klik gambar untuk melihat notulen

BOBBY CHANDRA

Berita terkait

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

8 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.

Baca Selengkapnya

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.

Baca Selengkapnya

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.

Baca Selengkapnya

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.

Baca Selengkapnya

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.

Baca Selengkapnya

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.

Baca Selengkapnya