Drajad Wibowo Dituding Ngawur

Reporter

Editor

Kamis, 19 November 2009 21:18 WIB

TEMPO/Wahyu Setiawan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Departemen Keuangan membantah pernyataan Drajad Hari Wibowo, mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode lalu, yang mengungkapkan notulensi rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) November tahun lalu soal penanganan dan penyelamatan Bank Century.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan, Harry Z. Soeratin, mengatakan, pernyataan Drajad yang hari ini dimuat di beberapa media tak mencerminkan keadaan sebenarnya. "Apalagi bersumber dari fotokopi yang bukan berisi informasi yang dapat dipertanggung jawabkan," ujar Harry dalam siaran persnya Kamis (19/11) malam.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati gerah dengan terungkapnya notulensi rapat Komite Stabilitas yang membahas penyelamatan Bank Century yang kini menjadi Bank Mutiara. "Ah, Pak Drajad (Wibowo) dapat data dari mana, ya? Itu (dokumen) rahasia," kata Sri Mulyani usai rapat paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (19/11).

Menurut dia, data yang diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk keperluan audit investigasi jauh lebih lengkap dan lebih banyak lagi. "Kalau mau dibuka, buka semuanya saja, jadi tidak menimbulkan fitnah. Kayaknya ada black box. Ada misterinya. Kayaknya otaknya keriting," katanya.

Dalam diskusi dengan wartawan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11), Drajad mengatakan ada kejanggalan dalam notulensi rapat Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KSSK) pada butir 15 hingga 20 tentang Bank Century. Dalam butir itu, pembahasan KSSK diarahkan pada pembahasan Pasal 32 dan 39 Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Dalam Pasal 32 tersebut dikatakan, penanganan bank gagal yang berdampak sistemis dilakukan dengan mengikutsertakan pemegang saham. Adapun dalam Pasal 39 disebutkan, dalam hal ketentuan Pasal 32 tidak bisa dilakukan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa melakukan penanganan bank gagal tanpa mengikutsertakan pemegang saham.

Selain mempersoalkan notulensi rapat, Drajad juga menyebutkan Komisi Keuangan dan Perbankan periode lalu sama sekali tak pernah menyetujui penyelamatan Bank Century. Saat itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Penyelamatan Bank Century ditolak oleh Dewan. Karena itu dia heran soal dana penyelamatan Rp 1,3 triliun yang dikatakan disetujui Dewan.

Dana penyelamatan Century terus membengkak. Per 31 Desember dana penyertaan Century mencapai Rp 4,99 triliun. Dana ini kembali ditambah pada 3 Februari 2009 ketika LPS minta Rp 1,7 triluun.

AGOENG WIJAYA | GUNANTO E S | AMIRULLAH

Berita terkait

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

3 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

4 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

5 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

9 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

25 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

36 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

45 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

48 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Itu SPT Tahunan?

52 hari lalu

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

54 hari lalu

Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana BOS yang selama ini cukup banyak membantu pendidikan justru diwacanakan dialihkan sebagian ke program makan siang gratis Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya