Permodalan Bank Akan Diperketat

Reporter

Editor

Senin, 26 Oktober 2009 16:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebagai konsekuensi dari pertemuan G-20, permodalan perbankan akan diperketat untuk perlindungan nasabah. Saat ini modal minimal untuk bank kecil adalah Rp 80 miliar. Jumlah itu akan naik jadi Rp 110 miliar tahun depan. "Bisa lebih tinggi lagi," kata Ketua Harian Badan Sertifikasi Manajemen Resiko Gandung Troy, Senin (26/10).

Peningkatan modal diperlukan untuk mengantisipasi ketersediaan aset saat bank limbung. Dia mencontohkan saat ini modal bank hanya 8 persen dari aset. Sehingga bank yang beraset Rp 10 triliun hanya membutuhkan modal Rp 800 miliar. "Sisanya dana pihak ketiga," kata Troy. Hal itu berbahaya jika bank bangkrut. "Siapa yang lindungi dana nasabah jika bukan pemerintah."

Selain meminta modal ditingkatkan, G-20 juga menuntut bank-bank di negara anggota untuk memperketat kualitas modal. Misalnya, saat ini pinjaman bank dengan jangka lebih dari 2 tahun bisa dianggap sebagai modal lapis (tier) kedua. "Ke depan akan diperketat lagi apa yang bisa masuk tier pertama, kedua dan ketiga," kata Troy.

G-20 yang mengacu pada kesepakatan Bassel II tentang modal dan resiko perbankan, juga meminta perbankan memperketat resiko likuiditas dan membatasi renumerasi bagi eksekutif perbankan untuk mengurangi beban perbankan. Troy mengatakan, renumerasi eksekutif bank Indonesia tidak setinggi bank asing. "Tapi perlu diperkecil jarak antara atas (pimpinan tertinggi) dan bawah (petugas terendah)," katanya.

Namun Troy belum bisa memastikan pelaksanaan rekomendasi tersebut. "Wacana ini akan dibahas di masing-masing negara," katanya. Pembahasan di tingkat negara itu akan dikembalikan ke Komite Bassel untuk dipelajari dan diputuskan.

REZA M

Berita terkait

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

13 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.

Baca Selengkapnya

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Baca Selengkapnya

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.

Baca Selengkapnya

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.

Baca Selengkapnya

Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

11 Januari 2016

Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

LPS mengimbau agar masyarakat tidak risau dan terpancing emosinya ketika mengetahui ada bank yang terlikuidasi.

Baca Selengkapnya

Uji Kepatutan Mutiara Digelar Sebelum November  

26 September 2014

Uji Kepatutan Mutiara Digelar Sebelum November  

Ada sejumlah tahap yang harus dilalui pemilik lama dan baru Mutiara.

Baca Selengkapnya

LPS Telah Likuidasi 59 Bank  

14 Mei 2014

LPS Telah Likuidasi 59 Bank  

Penyebab bank gagal adalah kinerja keuangan yang buruk dan kejahatan pemiliknya.

Baca Selengkapnya

LPS Mengambil Alih Kewenangan BPR Sukowati  

23 Januari 2013

LPS Mengambil Alih Kewenangan BPR Sukowati  

"Penyebabnya adalah adanya praktik fraud (kecurangan) yang dilakukan pengurusnya."

Baca Selengkapnya