TEMPO Interaktif, Jakarta -Mantan Bankir Morgan Stanley, Du Jun, dibui tujuh tahun di penjara Hong Kong akibat kasus perdagangan oleh orang dalam (insider trading).
Du mendapat hukuman maksimum setelah dinyatakan bersalah minggu lalu terkait transaksi internal dalam saham Citic Resources Holdings Limited sebelum perusahaan itu mengumumkan akuisisinya di 2007. Dia juga dinyatakan bersalah atas 10 dakwaan serupa karena membantu istrinya dalam perdagangan saham.
Du dilaporkan meraup keuntungan Hk$ 33 juta atau US$ 4,3 juta. Selain dipenjara, mantan Managing Director bank investasi yang bermarkas di New York itu juga didenda Hk$ 23 juta atau sekitar US$ 3 juta.
Kasus Du merupakan dakwaan ke-10 yang diadili oleh pengadilan Hong Kong sejak perdagangan dikategorikan pelanggaran berat pada 2003. Ini merupakan bagian dari upaya Hong Kong untuk mengetatkan regulasi guna mempertahankan statusnya sebagai pusat keuangan terkemuka.
Kinerja keuangan impresif yang dicatatkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk hingga kuartal III-2023 diikuti dengan sentimen positif terhadap saham BRI (BBRI).