Kasus Century: Pejabat 'No Comment' Soal Vonis Robert  

Reporter

Editor

Jumat, 11 September 2009 14:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pejabat-pejabat lembaga yang terlibat dalam penanganan Bank Century enggan mengomentari Robert Tantular yang pada Rabu (9/9) lalu hanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Padahal, jaksa menuntut pemilik Bank Century itu dengan 8 tahun penjara karena negara dirugikan sekitar Rp 9 triliun.

Mereka yang ditemui seusai rapat di Departemen Keuangan, Jumat (11/9) ini, malah saling lempar jawaban jurnalis kepada pejabat lainnya. Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede tutup mulut dan hanya berujar, "Wah itu coba tanyakan ke LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)."

Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Firdaus Djaelani berpendapat langkah hukum selanjutnya diserahkan pada pihak kepolisian dan kejaksaan. "Tergantung mereka, kejaksaan kan pengacara negara," kata dia.

Firdaus tak mau menjawab saat ditanya apakah vonis itu berarti bukti yang diajukan kejaksaan tak cukup kuat untuk menyeret Robert sesuai tuntutan. Adapun perihal calon direksi yang tak lolos uji kelayakan dan kepatutan bank sentral namun bisa menjadi pemilik bank, kata Firdaus, "Itu tanya Bank Indonesia."

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Darmin Nasution pun bungkam. "Saya enggak ada comment mengenai itu. Tanya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) hasil auditnya saja."

BUNGA MANGGIASIH

Berita terkait

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

8 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.

Baca Selengkapnya

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.

Baca Selengkapnya

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.

Baca Selengkapnya

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.

Baca Selengkapnya

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.

Baca Selengkapnya

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.

Baca Selengkapnya