Menurut dia kasus tersebut bukan kasus yang berdiri sendiri tetapi ada rentetan sebelumnya. Khairiansyah mengatakan kasus dana abadi umat tersebut ada latar belakangnya. " Saya deretan yang paling bawah dari auditor. Mohon jangan dilihat kasus ini berdiri sendiri. Masalah ini juga sudah kami sampaikan ke Komisi III," ujar di hadapan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR , Rabu (9/9)
Khairiansyah semula ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana abadi umat. Dia diduga kecipratan dana tersebut sebesar Rp 10 juta sebagai auditor. Kasus tersebut juga menyeret mantan Menteri Agama Said Agil Al Munawar. Sebelumnya beberapa anggota menanyakan status kasus Khairiansyah terhadap kasus dana abadi umat tersebut.
Menurut Khairiansyah di atasnya masih ada auditor eselon yang lebih senior dibanding dirinya. Khairiansyah juga mengatakan selaku warga negara sudah memenuhi proses hukum yang berlangsung. Ketika dipanggil aparat penegak hukum untuk diminta keterangannya, dia pun mengatakan tetap datang memberi keterangan. "Bola sudah tidak di tangan saya, gara-gara
Rp 10 juta saja, tetapi ada beberapa hal di belakang itu," ujarnya.
Belum selesai memberikan jawaban, seorang anggota komisi menginterupsi dan menanyakan status Khairiansyah, apakah masih sebagai tersangka atau sudah dicabut. Khairiansyah hanya menjawab pendek," Sedang dalam proses pak," ujar Khairiansyah dan mencoba memberikan jawaban atas pertanyaan yang lain.
Saat diminta tanggapan soal korupsi, Khairiansyah mengatakan seharusnya Indonesia mempunyai suatu sistem dan analisa dari hasil penelitian yang jelas soal itu. Dia pun mencontohkan Hong Kong mengalokasikan 1 persen dari APBN untuk memperbaiki aturan dan pemberantasan korupsi. "Jadi bukan atas dasar penilaian indeks persepsi," ujarnya.
Sedangkan soal disclaimer dan sistem pemeriksaan keuangan, mantan auditor BPK itu mengatakan perlunya sistem yang cukup baik dengan berbasiskan audit. Menurut dia hal itu bisa dilihat dari tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK ke DPR. Khairiansyah pun menyetujui penggabungan BPK dan BPKP agar lebih efisien dan saling menguatkan.
DIAN YULIASTUTI