Menteri Keuangan Baru Lapor Wapres Soal Century pada 25 November

Reporter

Editor

Senin, 31 Agustus 2009 21:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui laporan atas kucuran dana talangan kepada bank gagal Bank Century baru dilakukan pada 25 November 2008, atau empat hari setelah keputusan penyelamatan diambil oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

“Pak Wakil Presiden mengatakan tanggal 25, saya rasa beliau benar. Untuk itu dia yang menginstruksikan penangkapan Robert Tantular,” kata Sri Mulyani usai rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan dan Perbankan di gedung DPR, Senin (31/8).

Ketika ditanya mengapa laporan dilakukan setelah pengambilan keputusan, Sri hanya menjawab, “Tapi berarti benar kan saya melapor. Benar tidak? Lapornya benar.”

Sri menjelaskan, Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Sistem Keuangan mengamanatkan langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah, yakni Menteri Keuangan, bersama Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Dia mengaku telah menjalankan seluruh prosedur, mulai dari melaporkan kepada Presiden, atau kepada Wakil Presiden jika presiden berhalangan, instruksi Presiden kepadanya agar menjaga stabilitas seluruh perekonomian, hingga koordinasi dengan Bank Indonesia. “Jadi itu semuanya dilakukan oleh kami,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah yang dimaksud dari amanat undang-undang adalah hanya sekadar melaporkan bukan meminta perizinan, Sri enggan menjawab. “Kalimat sekedar kan seperti menyepelekan. Saya tidak mau apalagi dalam bulan puasa ini. Kalian cek saja dalam aturannya,” katanya.

Pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan menyebutkan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyampaikan laporan mengenai pencegahan dan penanganan krisis kepada Presiden. “Kalau dalam undang-undang disebutkan pengambilan keputusannya pemerintah, pemerintah itu berarti kami harus konsultasi pada presiden. Kalau prsidennya lagi pergi ya kepada wakil presiden,” Sri menegaskan.

Seperti diberitakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan dirinya tidak mengetahui proses bail out dan tidak pernah dilapori sebelumnya oleh pejabat berwenang. Dia menyayangkan penjelasan Menteri Keuangan (kepada sejumlah wartawan melalui pesan singkat elektronik), Kalla telah diberi tahu. "Seakan-akan Saya diberi tahu per tanggal 22 November 2008," ujarnya.

Menurut Kalla, Sri Mulyani mengatakan Komite Kebijakan Sektor Keuangan memutuskan bail out Bank Century pada 21 November. Lalu, Menteri Keuangan melapor ke Kalla pada 22 November. Sehari setelah laporan atau 23 November, dana talangan ke Century dicairkan. "Padahal sebetulnya tidak," ucapnya.

Kalla menyatakan baru mendapat laporan pada 25 November. Laporan tidak mungkin dilakukan pada 22 November karena saat itu hari Sabtu. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Gubernur (Bank Indonesia), Boediono, melaporkan situasi Bank Century.

"Saya langsung mengatakan masalah Century bukan masalah karena krisis tapi itu perampokan, kriminal karena pengendali bank ini merampok dana bank century dengan segala cara termasuk obligasi bodong yang dibawa ke luar negeri," ujarnya.

Menurut Sri, penanganan Century juga dikomunikasikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Laporan dilakukan secara prosedural, mulai dari perkembangan sektor keuangan secara keseluruhan yang mulai mengalami tekanan hingga laporan Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono, yang menyampaikan beberapa kondisi perbankan yang menghadapi tekanan.

“Semuanya disampaikan,” katanya. Ketika itu, kata dia, Bank Indonesia menyampaikan akan ada krisis sistemik di perbankan. “Termasuk adanya yang mengalami tekanan likuiditas yang sangat dalam,” kata Sri Mulyani, menegaskan.

AGOENG WIJAYA

Berita terkait

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

7 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.

Baca Selengkapnya

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.

Baca Selengkapnya

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.

Baca Selengkapnya

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.

Baca Selengkapnya

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.

Baca Selengkapnya

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.

Baca Selengkapnya