Kadin Nilai Pajak Progresif Kendaraan Tidak Efektif

Reporter

Editor

Selasa, 18 Agustus 2009 14:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor yang akan berlaku per 1 Januari 2010, tidak efektif.

Menurut Ketua Komite Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut Kadin, Gunadi Sindhuwinata, tidak akan efektif diberlakukan bagi pemilik kendaraan pribadi.

“Bagaimana nanti pengawasannya? Kan bisa saja nanti seseorang memiliki berapa mobil tapi diatasnamakan keluarga atau orang lain dengan alamat berbeda?” kata Gunadi kepada Tempo di Jakarta hari ini.

Selain itu, menurut Gunadi, bisa saja seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, tapi apakah benar memang setiap hari orang itu menggunakan semua kendaraan yang dimilikinya?

“Seharusnya pemilik kendaraan pribadi ini lebih dihargai, bukan justru dipajaki lebih mahal,” ujarnya.

Dia juga mempertanyakan apa sebenarnya tujuan dari pemberlakuan undang-undang ini. Jika untuk mengurangi kemacetan, dia menilai, aturan itu juga tidak akan efektif untuk menekan jumlah kendaraan yang beredar di jalan-jalan.

Pasalnya, kemacetan yang terjadi di jalan----khususnya di ibu kota Jakarta----tidak hanya gara-gara jumlah kendaraan saja, tapi juga akibat infrastruktur jalan yang rusak, arsitektur jalan, dan manajemen lalu lintas kendaraan yang tidak sempurna.

“Banyak faktor yang membuat jalanan menjadi macet, tidak hanya karena jumlah kendaraan saja,” ujarnya.

Apalagi, dia menambahkan, jika dibandingkan dengan negara lain sebenarnya produksi kendaraan roda empat di Indonesia baru 600 ribu unit per tahun dibandingkan dengan total populasi yang mencapai 230 juta orang. Di Jepang misalnya, dengan total populasi sekitar 115 juta orang, pasar kendaraan di negara itu mencapai 12 juta unit per tahun.

Memang, Gunadi mengakui, jika dibandingkan antara produksi kendaraan dan perkembangan jumlah infrastruktur jalan tidak akan pernah bisa sebanding. Pasalnya, jumlah alat angkut tiap tahun tumbuh 10 persen dan infrastruktur jalan hanya 0,1 persen.

“Jika yang dilihat hanya jumlah kendaraan dan infrastruktur jalan saja, ya sampai kapanpun tidak akan pernah bisa sebanding,” kata Gunadi.

Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah hari ini disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam undang-undang yang akan berlaku mulai 1 Januari 2010 itu, antara lain disebutkan tarif pajak kendaraan bermotor pribadi untuk kepemilikan pertama paling rendah sebesar 1 persen dan paling tinggi 2 persen.

Sedangkan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2 persen) dan paling tinggi 10 persen.

Pengguna bahan bakar kendaraan bermotor juga akan dikenai pajak paling tinggi sebesar 10 persen. Khusus tarif pajak bahan bakar untuk kendaraan umum ditetapkan paling sedikit 50 persen lebih rendah dari tarif pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi.

GRACE S GANDHI

Berita terkait

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

52 hari lalu

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

21 Januari 2024

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

18 Januari 2024

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat bermacam jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, salah satunya pajak kendaraan bermotor. Sudahkah Anda mengetahuinya?

Baca Selengkapnya

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

6 Januari 2024

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

4 Desember 2023

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

3 Oktober 2023

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

Masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan tambahan dan insentif di kantor SAMSAT.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

15 September 2023

Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

Heru Budi sependapat dengan pandangan fraksi PKB-PPP bahwa Pemprov DKI perlu mengoptimalkan pendapatan lain selain pajak daerah dan retribusi.

Baca Selengkapnya

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

10 September 2023

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Saat ini pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak secara daring melalui e-Samsat. Begini caranya.

Baca Selengkapnya