Lampu Hemat Energi Non-standar Menumpuk di Gudang

Reporter

Editor

Minggu, 9 Agustus 2009 08:51 WIB

Lampu Hemat Energi/TEMPO/Ramdani
TEMPO Interaktif, Jakarta -Ratusan ribu lampu hemat energi dengan merek dagang Pancaran, SZ-MR, dan Cahaya ditemukan menumpuk di gudang penyimpanan sementara milik mitra Induk Koperasi Angkatan Darat di jalan Pinisi Raya No. 38, Jakarta Utara.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Direktorat Perdagangan Dalam Negri Departemen Perdagangan Inayat mengatakan meski pada kemasan tercetak logo Standar Nasional Indonesia (SNI), produk tersebut belum terdaftar di Badan Standarisasi Nasional. "Produk ini belum terdaftar sebagai produk yang memenuhi persyaratan SNI," ujarnya ditemui di lokasi inspeksi, Jakarta, Kamis (5/8).

Produk yang diyakini diimpor dari Cina berjumlah total 596910 unit antara lain Pancaran 258 ribu unit, SZMR 327550 unit dan Cahaya 11360 unit. Kepala Gudang Inkopas Sukarti menuturkan ketiga produk tersebut merupakan milik PT Pancaran Indonesia, atas nama Ho Phing yang berkantor di jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Utara. "Produk ini didatangkan sejak dua bulan yang lalu sampai sekarang," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dalam 1 bulan terakhir, ketiga produk ilegal ini sudah dijual bebas. Menurut Inayat, temuan inilah yang kemudian ditindaklanjuti dengan inspeksi mendadak. "Importir dan pemilik barang tidak koorporatif sehingga gudang kami segel," kata dia.

Selain tidak hadir di lokasi, importir juga tidak bisa memperlihatkan dokumen Surat Pendaftaran Barang dan Surat Pendaftaran Penggunaan Tanda SNI. "Kami segel sementara dan barang tidak bisa dipindahtangankan sampai importir bisa menunjukkan dokumen yang diminta," kata dia. Apabila terbukti mengedarkan barang ilegal, importir dan pelaku usaha terancam hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. "Ini sesuai ketentuan yang berlaku di Undang undang Perlindungan Konsumen," tambahnya. Surat Izin Usaha Perdagangan juga akan dicabut.

Dalam rangka pengamanan barang dalam negeri, kata Inayat, pemerintah akan terus memeriksa keabsahan produk yang telah wajib SNI. "Barang impor tidak hanya wajib ada SNI di kemasannya, tapi juga harus ada nomor pendaftaran barang," tegas Inayat.

VENNIE MELYANI

Berita terkait

Jokowi Ungkap Pesan yang Terus Disampaikannya ke Bos Apple hingga Microsoft

3 menit lalu

Jokowi Ungkap Pesan yang Terus Disampaikannya ke Bos Apple hingga Microsoft

Presiden Jokowi juga menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang Indonesia pakai masih didominasi barang-barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

1 jam lalu

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

Jokowi menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang digunakan di Tanah Air saat ini masih didominasi oleh barang-barang impor.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

5 jam lalu

Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

15 jam lalu

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

16 jam lalu

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

Untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

17 jam lalu

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

19 jam lalu

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

1 hari lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

2 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

3 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya