Belasan Merek Lampu Hemat Energi Tak Sesuai Standar

Reporter

Editor

Kamis, 6 Agustus 2009 18:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan melaporkan sekurangnya terdapat sebelas merek lampu hemat energi yang dalam pemantauan karena tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Produk tersebut juga mencantumkan logo SNI secara ilegal karena tidak memiliki Surat Pendaftaran Penggunaan Tanda SNI.

"Logonya hanya ditempel tapi tidak terdaftar," ujar Kepala Sub Direktorat Pengawasan Barang Industri Logam, Mesin, Elektronik dan Aneka, Veri Anggrijono, saat ditemui di Departemen Perdagangan, Jakarta, Kamis (6/8). Kesebelas lampu hemat energi tersebut adalah merek Mincom, Oke, Pancaran, Banis, Baris, SZ-MR, Mikawa, Eiki, Avatar, Crystal, dan Kaizee.

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 14 Tahun 2007 Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI), lampu hemat energi merupakan barang beredar yang wajib memiliki SNI. "Seluruh produk harus memenuhi standar yang telah ditentukan," tambahnya.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Inayat menambahkan lampu hemat energi tersebut yang dijual murah di pasaran seharga Rp 4.500 per unit, jauh lebih murah dibandingkan harga barang serupa yang dibanderol Rp 10.000 per unit. "Dugaan barang ini tidak sesuai dengan SNI semakin kuat, bagaimana dengan harga 4500 bisa memiliki kualitas tinggi," katanya.

Persyaratan SNI untuk lampu hemat energi, ia melanjutkan, dibutuhkan untuk melindungi konsumen. Lampu yang diproduksi secara asal-asalan, kata Very, dapat memicu kebakaran. "Kami harus melindungi konsumen," tuturnya.

Sebelumnya Departemen Perdagangan menyita ratusan ribu lampu hemat energi yang diduga mencantumkan logo SNI ilegal. Inayat mengatakan selanjutnya pemerintah akan memanggil importir dan melakukan uji coba laboratorium guna memeriksa kualitas standar produk. "Barang kami sita dan tidak boleh dijual," kata dia.

VENNIE MELYANI

Berita terkait

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

1 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

2 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

3 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

4 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

8 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

10 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

12 hari lalu

Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

Zulhas mengatakan pembatasan barang impor bawaan penumpang nantinya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

18 hari lalu

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya