Badan Pengawas Ingin Tembus Kerahasiaan Bank

Reporter

Editor

Rabu, 15 Juli 2009 09:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ingin lembanganya bisa menembus kerahasiaan bank dan mengakses datanya. Kewenangan itu diperlukan agar penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan lembaga tersebut bisa lebih efektif.

"Kami perlu diberi kewenangan membuka rekening pelaku pasar yang diduga melakukan manipulasi," ujar Ketua Badan Pengawas Fuad Rahmany, saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (14/7) malam. "Dari transaksi dan transfer uang yang terjadi di rekening itu, kami bisa melihat apa yang terjadi."

Sejauh ini, kata dia, Badan Pengawas harus meminta perintah pengadilan untuk menembus kerahasiaan bank tersebut. Padahal, di luar negeri, Badan Pengawas berhak langsung mengakses data bank untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikannya.

Karena dinilai penting, kewenangan menembus data rahasia bank ini dimasukkan Badan Pengawas dalam rancangan amandemen Undang-undang Pasar Modal. Bukan hanya perihal akses data bank yang dicantumkan Badan Pengawas dalam draft amandemen itu. Fuad mengungkapkan, pihaknya juga meminta imunitas hukum.

"Jangan sampai kami bisa dituntut dengan pasal perbuatan tak menyenangkan karena Badan Pengawas memberi sanksi kepada pelaku pasar, atau karena kami memanggil dan menanyai mereka dalam penyelidikan selama berjam-jam," tuturnya.

Namun, ia menyebutkan bukan berarti Badan Pengawas seratus persen kebal hukum. "Kalau kami berbuat salah, misalnya terbukti korupsi, ya tetap bisa dihukum," ucap Fuad. Ia menambahkan, poin perubahan lainnya dalam rancangan tersebut ialah demutualisasi Bursa Efek, yakni pemisahan keanggotaan dengan kepemilikan saham bursa.

Fuad mengatakan, meski draf telah rampung, namun Badan Pengawas masih memerlukan diskusi publik untuk meminta masukan pelaku pasar. Setelah itu barulah rancangan bisa dimasukkan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, ia tak bisa menyebutkan target waktu pengajuan rancangan tersebut ke Dewan, dan apakah pengajuan draf itu harus menunggu Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan selesai terlebih dulu.

BUNGA MANGGIASIH

Berita terkait

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

12 Tahun OJK, Awal Pembentukan dan Tugas-tugasnya

27 November 2023

12 Tahun OJK, Awal Pembentukan dan Tugas-tugasnya

Lembaga independen ini didirikan saat kepemimpinan Presiden SBY berdasarkan UUg No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apa tugasnya?

Baca Selengkapnya

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.

Baca Selengkapnya

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah

Baca Selengkapnya

11 Tahun OJK Gantikan Bapepam-LK, Konglomerasi Sistem Keuangan Jadi Alasan

23 November 2022

11 Tahun OJK Gantikan Bapepam-LK, Konglomerasi Sistem Keuangan Jadi Alasan

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah 11 tahun. Dibentuk menggantikan Bapepam-LK, saat terjadinya konglomerasi sistem keuangan pada 2009.

Baca Selengkapnya

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?

Baca Selengkapnya

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.

Baca Selengkapnya

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital

Baca Selengkapnya

Tegur Influencer yang Memberikan Nasihat Investasi, OJK Ingatkan Ancaman Pidana

4 Desember 2021

Tegur Influencer yang Memberikan Nasihat Investasi, OJK Ingatkan Ancaman Pidana

OJK mengingatkan agar influencer di media sosial tak sembarang memberikan nasihat investasi

Baca Selengkapnya