”Kami setuju, semuanya dalam rupiah bukan lagi dolar AS karena transaksinya jelas-jelas di dalam negeri,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, Sunaryo, usai melantik pejabat struktural eselon IV dan V di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut di Jakarta, seperti yang dirilis situs resmi Departemen Perhubungan, Jumat (24/4).
Selama ini, tarif lini dua Tanjung Priok ada sebagian yang ditetapkan dalam bentuk dolar AS. “Nanti kalau pun dalam dolar AS, semuanya harus dikonversi dalam rupiah,” katanya.
Menurut dia, pihaknya tengah melakukan pengkajian bersama pihak terkait untuk menentukan besaran tarif batas atas dan bawah lini dua di Tanjung Priok. “Saat ini tim sedang bekerja,” katanya.
Tim itu juga bekerja termasuk untuk meneliti keluhan dari sejumlah pihak adanya tarif super tinggi di kawasan tersebut. Sesuai hasil penelitian sementara yang tengah berlangsung di lini dua Priok terhadap perusahaan yang menerapkan tarif tinggi, tidak banyak. “Hanya sekitar sepuluh perusahaan,“ kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, R. Boby Mamahit.
Sunaryo melanjutkan, jika tarif batas atas dan bawah sudah diterapkan, maka operator tak bisa lagi bermain-main dalam mematok tarif di luar koridor yang berlaku. “Kalau ada yang melanggar, diperingati dulu, kalau belum jera maka kegiatan usahanya di lini dua, bisa dibekukan,” katanya.
BOBBY CHANDRA