'Tiga Serangkai' Disiapkan Tangani Bank IFI  

Reporter

Editor

Selasa, 21 April 2009 09:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan tengah melakukan proses penjaringan terhadap tiga orang yang bertugas sebagai tim dalam menangani likuidasi PT Bank International Finance and Investment (IFI). Ketiga orang yang akan tergabung dalam tim likuidasi itu berasal dari internal lembaga dan kalangan di luar Lembaga Penjamin

"Yang penting lulus seleksi, setelah itu tim akan dibentuk secepatnya karena LPS sangat berkepentingan dengan tim itu untuk menyelesaikan seluruh proses likuidiasi," kata Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Noor Cahyo, kepada Tempo di Jakarta, Senin (20/4) malam.

Dia menjelaskan, tim likuidasi yang akan dibentuk akan berperan dalam proses pencairan atau pemberesan aset. Selain itu juga mendukung peran lembaga untuk penagihan kredit, pengembalian dana-dana talangan Lembaga Penjamin, sampai pembubaran badan usaha dan pertanggungjawaban akhir likuidasi.

Menurut Noor, proses likuidasi sampai saat ini masih berjalan lancar mekipun masih banyak nasabah yang bingung. "Tim LPS dan BI terus ada di sana (kantor Bank IFI) untuk membantu dan menenangkan nasabah," ujarnya. Dia melanjutkan, Lembaga Penjamin secepatnya membentuk tim likuidasi sehingga masalah dana yang tidak masuk program penjaminan bisa diselesaikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengemukakan bahwa pemerintah, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kepolisian akan bekerja sama dalam proses penyidikan kasus Bank IFI bila terbukti terjadi salah urus. Cekal pun sudah dilakukan terhadap pemilik Bank IFI.

Pejabat Bank Indonesia mengemukakan, surat pemberitahuan terhadap rencana pembekuan bank milik bos Mc Donald Indonesia Bambang Rachmadi, itu sudah dikirimkan bank sentral ke Menteri Keuangan pada Rabu (15/4). Pada hari berikutnya penggodokan rencana tersebut dilakukan secara intensif oleh kedua lembaga pemerintah hingga Jumat (17/4) secara resmi pembekuan usaha Bank IFI dilakukan.

Bank IFI pun sudah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja dengan meminta pemegang saham pengendali menambah modal atau menarik investor baru. Namun, hal itu tidak kunjung terwujud karena salah satu keinginan investor yang akn masuk tidak bisa dipenuhi, yaitu pernyataan sehat dari Bank Indonesia.

Proses identifikasi nasabah sudah dilakukan Lembaga Penjamin bersama Bank Indonesia. Yang masuk dalam kategori penjaminan akan ditangani oleh Lembaga Penjamin. Lembaga Penjamin sudah menyiapkan dana sedikitnya Rp 800 miliar untuk membayar simpanan nasabah PT Bank IFI dan Bank Perkreditan Rakyat Tri Panca, dengan rincian Rp 514 miliar untuk Tri Panca, dan Rp 351 miliar ifi.

Berdasarkan posisi neraca Bank IFI sampai akhir Mret 2009, simpanan nasabah yang tidak dijamin atau di atas Rp 2 miliar mencapai Rp 191,2 miliar. Simpanan tersebut berasal dari 30 rekening dari 9.600 total rekening pada bank IFI. Untuk simpanan yang jumlahnya di bawah Rp 2 miliar mencapai Rp 160,4 miliar.

Namun, posisi itu masih bisa berubah karena simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin berdasarkan ketentuan undang-undang Lembaga Penjamin Simpanan adalah simpanan total setiap orang di satu bank maksimal Rp 2 miliar, dengan suku bunga simpanan maksimal sesuai yang ditetapkan Lembaga Penjamin sebesar 7,75 persen.

EKO NOPIANSYAH

Berita terkait

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

8 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.

Baca Selengkapnya

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Baca Selengkapnya

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

12 Juli 2020

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan yang dilakukan OJK.

Baca Selengkapnya

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

12 Juli 2020

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

Corsec BRI Amam Sukriyanto mengatakan penempatan dana LPS ke perbankan, ditujukan terhadap bank yang membutuhkan likuiditas.

Baca Selengkapnya

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

12 Juli 2020

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

Terkait kewenangan baru LPS menempatkan dana pada bank yang memiliki masalah likuiditas, OJK menyebut sebagai antisipasi.

Baca Selengkapnya

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

11 Juli 2020

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah blak-blakan menjelaskan alasan tak dilibatkannya BI dalam menyelamatkan bank yang kurang sehat.

Baca Selengkapnya

Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

11 Juli 2020

Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

LPS memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal untuk mendapatkan suntikan dana sekaligus syarat agunan yang disiapkan bank bermasalah tersebut.

Baca Selengkapnya

LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

10 Juli 2020

LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan bahwa penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal.

Baca Selengkapnya