Gunawan Jusuf Gugat BPPN dan BPN

Reporter

Editor

Kamis, 17 Juli 2003 11:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah jalan damai tak membuahkan hasil, Bos PT Garuda Pancaartha, Gunawan Jusuf akhirnya menggugat kepala BPPN, Syafruddinn Temenggung dan Ketua BPN (Badan Pertanahan Nasional). Kita hanya minta kepastian hukum karena sudah ada dasar hukumnya, kata Gunawan Saat konfrensi pers, Kamis (23/1). PT Garuda Pancaartha yang dipimpin Gunawan Jusuf, memenangkan tender penjualan aset BPPN, PT Indolampung Bumi Makmur bekas milik keluarga Salim melalui Holdiko pada bulan November 2001. Setelah seluruh proses administrasi dipenuhi oleh PT Garuda Pancaartha dan membayar Rp 1,161 triliun secara tunai, Gunawan merasa tidak seluruh haknya yang menjadi aset PT Indolampung Bumi Makmur tidak berpindah tangan ke pihaknya, malah menjadi sengketa. Gunawan juga merasa memiliki bukti bahwa tanah yang disengketakan adalah haknya karena merupakan aset dari Sugar Group Co. Bukti-bukti itu antara lain surat MSAA, dukumen penawaran, surat konfirmasi BPPN tanggal 4 maret 2002 dan tanggal 11 Maret 2002, berita acara dengan akte notaris 4 Maret 2002. Dalam bukti-bukti itu, menurut Hotma Paris Hutapea, pengacara PT Garuda Pancaartha, jelas tertulis bahwa tanah yang disengketakan termasuk dari aset Sugar Group Companies. Menurut Paris, ada indikasi keluarga Salim yang notabene obligor kakap ingin menguasai kembali aset miliknya. Padahal dalam MSAA dia (Salim) mengaku sudah tidak punya aset lagi disana, tapi sekarang ngaku-ngaku, katanya. Gunawan juga menambahkan bahwa Dalam akte notaris 4 Maret juga dinyatakan bahwa tanah itu merupakan satu kesatuan. Menjadi keanehan, kata Paris, Pihak Garuda diminta bernegoisasi dengan pihak keluarga Salim oleh ketua BPPN Syafruddinn Temenggung. Padahal kami tak berhubungan dengan keluarga Salim, tapi dengan Holdiko (BPPN), Kata Hotman. Menurut Gunawan, saat meminta Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional, pihaknya dipersulit. Ada usaha-usaha dari pemilik lama agar HGU tidak keluar, katanya. Padahal, segala persyaratan sudah dipenuhi dan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 1999. Hotman juga mengaku terkejut setelah menerima surat dari ketua BPN, Lutfie Nasution yang isiya bersedia menjadi mediator dari perselisihan ini. Surat dari kepala BPN menunjukkan adanya keberpihakan kepada PT Indo Lampung Cahaya Makmur dan PT Indo Lampung Buana Makmur (Salim Group) dengan menawarkan diri sebagai mediator dan mengusulkan musyawarah dengan tujuan agar Salim mendapat uang damai, kata Hotman. Priandono --- Tempo News Room

Berita terkait

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

1 menit lalu

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

Tiga karyawan PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel di Halmahera Selatan dipecat usai melakukan aksi Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tradisi Merti Desa Mbah Bregas di Sleman, Keteledanan dari Sosok Pengikut Sunan Kalijaga

13 menit lalu

Mengenal Tradisi Merti Desa Mbah Bregas di Sleman, Keteledanan dari Sosok Pengikut Sunan Kalijaga

Pelaksanaan upacara adat Merti Desa Mbah Bregas di Sleman hanya dilangsungkan satu tahun sekali, tepatnya Jumat kliwon pada Mei.

Baca Selengkapnya

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

14 menit lalu

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

Pesawat Lion Air JT 316 rute Surabaya-Banjarmasin delay selama lima jam karena menunggu kedatangan pesawat Lion Air dari Batam.

Baca Selengkapnya

Menpora Dito Ariotedjo Ingin Beri Bonus Tim Bulu Tangkis Indonesia yang Lolos ke Final Piala Thomas dan Piala Uber 2024

14 menit lalu

Menpora Dito Ariotedjo Ingin Beri Bonus Tim Bulu Tangkis Indonesia yang Lolos ke Final Piala Thomas dan Piala Uber 2024

Menpora Dito Ariotedjo menilai perjuangan wakil Indonesia di Piala Thomas dan Piala Uber 2024 patut diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Riset Ungkap 10 Penyebab Bersin Paling Umum, dari Dupa sampai Bunga

17 menit lalu

Riset Ungkap 10 Penyebab Bersin Paling Umum, dari Dupa sampai Bunga

Berikut 10 penyebab bersin terbanyak hasil riset pada 2.000 orang, bukan hanya karena alergi atau sedang flu.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

19 menit lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Mengenal Faringitas yang Lebih Dikenal di Indonesia sebagai Panas Dalam

20 menit lalu

Mengenal Faringitas yang Lebih Dikenal di Indonesia sebagai Panas Dalam

Faringitis oleh orang Indonesia dikenal sebagai penyakit panas dalam berupa radang tenggorokan kering, gatal, hingga sakit menelan

Baca Selengkapnya

Lakukan Tantangan TikTok di Atas Panggung, Intip Keseruan di Saranghaeyo Indonesia 2024

31 menit lalu

Lakukan Tantangan TikTok di Atas Panggung, Intip Keseruan di Saranghaeyo Indonesia 2024

Kehadiran para musisi di Saranghaeyo Indonesia 2024 itu dilengkapi dengan berbagai penampilan luar biasa yang mengundang sorak sorai penonton.

Baca Selengkapnya

Turun di Partai Ketiga Final Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Tak Mau Jadi Penentu Kekalahan Indonesia Lawan Cina

41 menit lalu

Turun di Partai Ketiga Final Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Tak Mau Jadi Penentu Kekalahan Indonesia Lawan Cina

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia yang memetik poin saat kalah lawan Cina 1-3 di final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Bakal Calon Bupati Sragen Minta Dukungan Buruh untuk Maju di Pilkada 2024

48 menit lalu

Bakal Calon Bupati Sragen Minta Dukungan Buruh untuk Maju di Pilkada 2024

Putri mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, Wina Sukowati, menggelar silaturahmi bersama Sahabat Buruh Sragen. MInta dukungan buat Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya