Asosiasi Desak Pembentukan Majelis Profesi Penerbangan

Reporter

Editor

Jumat, 27 Februari 2009 17:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Asosiasi profesi penerbangan mendesak pemerintah segera membentuk majelis profesi penerbangan. Desakan muncul seiring adanya tuntutan hukuman empat tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, terhadap Pilot Garuda Marwoto Komar.

Marwoto dianggap bersalah pada kasus kebakaran pesawat Boeing 737-400 milik Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 200 yang terbakar di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 7 Maret 2007.

Usulan pembentukan majelis profesi ini datang dari empat asosiasi, seperti Asosiasi Pilot Garuda (APG), Indonesia Air Traffic Controller Association (IATCA), Federasi Pilot Indonesia (FPI), dan Ikatan Teknisi Pesawat udara Indonesia (ITPI).

"Sebab, Undang-Undang Nomor 1/2009 telah mengamanatkan pemerintah membentuk majelis profesi penerbangan," kata Presiden APG Stephanus Gerardus, saat menyampaikan pernyataan empat asosiasi atas kasus pilot Marwoto Komar di Jakarta, Jumat (27/2).

Menurut dia, desakan ini dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan keselamatan penerbangan. Termasuk tidak pernah menghukum pilot sebagai pengambil keputusan yang sesuai pendidikan dan pelatihannya. "Penilaian suatu perbuatan melanggar kode etik seharusnya hanya dilakukan oleh lembaga independen yang tepat dan kompeten," ujarnya.

Empat asosiasi ini juga menyesalkan kegagalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mempertahankan data penerbangan berupa Cockpit Voice Recorder (CVR) dan Flight Data Recorder (FDR) yang hanya boleh digunakan sebagai alat untuk meningkatkan keselamatan dan mencegah kejadian kecelakaan berulang.

Aturan tersebut sesuai dengan amanat International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 13. Karena yang terjadi, CVR dan FDR justru dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan. "Sesuai Annex 13, data penerbangan tidak boleh dijadikan alat bukti di persidangan," ucapnya.

Sebab itu, empat asoisasi ini meminta pengadilan agar menghormati lex specialis derogat legi generali yang menjadi asas hukum universal. Asas hukum tersebut menyatakan peraturan atau undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan atau UU yang umum. Sehingga dengan demikian personel penyelidikan keselamatan tidak bisa dipakai sebagai barang bukti atau saksi.

WAHYUDIN FAHMI

Berita terkait

Garuda Terima Suntikan Pemerintah Rp 7,5 Triliun, Duit Dipakai untuk Restorasi Pesawat

20 Desember 2022

Garuda Terima Suntikan Pemerintah Rp 7,5 Triliun, Duit Dipakai untuk Restorasi Pesawat

Pada April lalu, bos Garuda menekankan PMN tidak akan digunakan untuk membayar utang-utang perseroan.

Baca Selengkapnya

Garuda Terima PMN Rp 7,5 Triliun, Restrukturisasi Ditargetkan Selesai Akhir Tahun

20 Desember 2022

Garuda Terima PMN Rp 7,5 Triliun, Restrukturisasi Ditargetkan Selesai Akhir Tahun

Pemerintah mengucurkan PMN Rp 7,5 triliun kepada Garuda setelah perusahaan maskpai itu lolos penundaan kewajiban pembayawan utang (PKPU).

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Ingin PMN Rp 7,5 Triliun Segera Cair Agar Bisa Tambah Pesawat dan Karyawan

6 Desember 2022

Bos Garuda Ingin PMN Rp 7,5 Triliun Segera Cair Agar Bisa Tambah Pesawat dan Karyawan

Pemerintah akan mengucurkan PMN kepada Garuda senilai Rp 7,5 triliun pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Jelang KTT G20, Garuda Optimalkan Kelancaran Operasional Penerbangan di Bali

11 November 2022

Jelang KTT G20, Garuda Optimalkan Kelancaran Operasional Penerbangan di Bali

Masyarakat diimbau secara berkala melakukan pengecekan jadwal penerbangan, khususnya pada periode gelaran KTT G20.

Baca Selengkapnya

Garuda Yakin Bakal Kantongi Tambahan Modal Rp 14,4 Triliun dari Rights Issue

20 Oktober 2022

Garuda Yakin Bakal Kantongi Tambahan Modal Rp 14,4 Triliun dari Rights Issue

Dalam aksi korporasi itu, Garuda akan melaksanakan rights issue sebanyak dua kali.

Baca Selengkapnya

Garuda Geber Pendapatan dari Bisnis Kargo Usai Jumlah Penumpang Tergerus

20 Oktober 2022

Garuda Geber Pendapatan dari Bisnis Kargo Usai Jumlah Penumpang Tergerus

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengakui perseroan sempat lesu darah lantaran pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Blak-blakan Kondisi Terakhir Keuangan Perusahaan Setelah Lolos PKPU

20 Oktober 2022

Bos Garuda Blak-blakan Kondisi Terakhir Keuangan Perusahaan Setelah Lolos PKPU

Mulai September 2021, menurut Irfan, sebenarnya Garuda Indonesia sudah mampu memperkecil gap antara pendapatan dan biaya yang dikeluarkan.

Baca Selengkapnya

Garuda Tambah Frekuensi Penerbangan Rute Domestik Mulai Oktober 2022

5 Oktober 2022

Garuda Tambah Frekuensi Penerbangan Rute Domestik Mulai Oktober 2022

Irfan mengungkapkan penambahan frekuensi Garuda dilaksanakan secara bertahap melalui serangkaian evaluasi.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Penerbangan Makassar-Denpasar

5 Oktober 2022

Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Penerbangan Makassar-Denpasar

Rute penerbangan Garuda lintas pulau itu akan beroperasi tiga kali per minggu mulai 7 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

28 September 2022

Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan permohonan chapter 15 itu tindak lanjut atas penundaan kewajiban pembayaran utang

Baca Selengkapnya