TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Kwik Kian Gie menegaskan, seharusnya pemerintah konsisten dengan peraturan yang sudah diputuskannya. “Semua aturan yang dulu itu sudah diputuskan, itu sudah dipikir panjang. Jangan diubah-ubah,” kata Kwik kepada wartawan usai mengikuti sidang kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Megawati di gedung utama Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (23/1). Pernyataan Kwik berkait dengan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) soal perpanjangan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dari empat tahun menjadi sepuluh tahun. “Orang buat perjanjian kok diundur-undur terus. Itu bagaimana. Itu kan buat perjanjian lagi namanya,” imbuh Kwik. Ia memberi contoh, seandainya dalam keputusan KKSK soal PKPS sebelumnya dikatakan utang konglomerat kepada pemerintah jatuh temponya 31 Maret 2002, seharusnya tidak diperpanjang lagi. “Dalam hal ini saya tegas dan konsisten terus. Seperti apa pun juga,” ujar dia. Menurut Kwik, keputusan KKSK yang dikeluarkan tanggal 11 Desember 2001 itu telah merusak rasa keadilan masyarakat. “Saya yakin (keputusan itu – red) sangat menguntungkan konglomerat. Yang lebih berat lagi merugikan rakyat,” tandas mantan Menko Ekuin di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid ini. Keputusan ini, lanjut Kwik, berarti pula pemerintah harus menerima kerugian sebesar Rp 477 triliun. Kerugian tersebut harus ditutupi pemerintah melalui sektor penerimaan pajak, yang berarti membebani para wajib pajak, yang sebagian besar berasal dari rakyat kecil Indonesia. “Itu yang saya tolak,” cetusnya dengan nada tinggi. (Ebnu Yufriadi – Tempo News Room)
Berita terkait
Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah
6 menit lalu
Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah
Pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah untuk membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.