Perusahaan Asuransi yang Dicabut Izinnya, Sudah Tidak Aktif
Reporter
Editor
Jumat, 20 Februari 2009 19:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI), Mira Sih'hati mengatakan dua perusahaan pialang asuransi yang izinnya dicabut Menteri Keuangan ternyata sudah tidak aktif selama lebih dari setahun.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan mencabut izin dua perusahaan pialang asuransi, yaitu PT Anserv Prima Pacific dan PT Metanoia Mulia Sejahtera Reinsurance Brokers. "Keduanya termasuk perusahaan yang tidak aktif," kata Mira saat dihubungi Tempo, Jumat (20/2).
Menurut Mira, federasinya sudah mengirimkan surat teguran karena tidak membayar iuran dan kewajiban. Namun surat teguran itu tidak pernah sampai kepada perusahaan bersangkutan. "Surat teguran itu tidak sampai ke alamat tujuan," kata Mira.
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier
12 hari lalu
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier
HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.