Pembangunan Menara Telekomunikasi Perlu Diatur Perpres

Reporter

Editor

Kamis, 19 Februari 2009 23:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pakar Otonomi Daerah Profesor Ryaas Rasyid berpendapat pembangunan menara telekomunikasi di daerah perlu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Ini untuk meredam konflik kepentingan, sekaligus memberikan kepastian usaha bagi investor telekomunikasi," kata Ryaas pada diskusi bertajuk 'Hak Otonomi versus Kepentingan Investor dalam Bisnis Telekomunikasi Seluler', di Jakarta, Kamis (19/2).

Dia mencontohkan perselisihan yang sering terjadi antara Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2/Per/M.Kominfo/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi dengan Peraturan Daerah. Pada persoalan ini, Pemerintah Daerah mengaggap aturan daerah tentang menara terpadu sudah lebih dulu ada ketimbang Peraturan Menteri tersebut.

"Secara yuridis Peraturan Daerah lebih kuat dibandingan Peraturan Menteri. Sebab, Peraturan Menteri hanya berlaku internal," ujarnya.

Sebab itu, Ryaas melanjutkan, Peraturan Menteri harus dinaikkan menjadi Peraturan Presiden untuk mengalahkan Peraturan Daerah. Sehingga, Peraturan Presiden dapat menjadi pegangan mengatur pembangunan menara telekomunikasi di daerah. "Dan bisa memaksa Peraturan Daerah menyesuaikan diri," kata dia.

Pengamat Politik dari Universitas Pelita Harapan Audy WMR Wuisang, berpendapat senada bahwa Peraturan Daerah tidak berada di bawah Peraturan Menteri. Sehingga menteri tidak punya wewenang mengintervensi daerah. "Jadi, izin pembangunan menara bukan wewenang pemerintah pusat," kata Audy.

Menurutnya, ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10/2004 pasal 7 tentang lima jenis jenjang perundang-undangan. Yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah.

Sehingga, ia melanjutkan, kasus perobohan sekitar 64 dari 148 menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah Badung, Bali, sulit disalahkan. Sebab hal itu dilakukan dengan alasan menggangu tata ruang wilayah dan budaya setempat, serta dianggap tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin tidak diperpanjang.

Meski begitu, Ryas menyarankan perobohan menara telekomunikasi di berbagai daerah harus dilakukan dengan perhitungan dan kajian komprehensif. Kalau tidak, perobohan menara yang berfungsi sebagai penopang jaringan telekomunikasi secara sembarangan berpotensi menghambat perekonomian.

WAHYUDIN FAHMI

Berita terkait

Ryaas Rasyid: 3 Calon Penjabat Gubernur DKI Terbaik, Presiden Bisa Pilih dengan Tutup Mata

29 September 2022

Ryaas Rasyid: 3 Calon Penjabat Gubernur DKI Terbaik, Presiden Bisa Pilih dengan Tutup Mata

Pakar otonomi daerah Ryaas Rasyid menyebut DKI berhasil menampilkan 3 calon penjabat Gubernur DKI yang terbaik.

Baca Selengkapnya

Mengaku Anggota Ormas, Tiga Lelaki Rampas Ponsel Petugas Menara di Johar Baru

25 November 2020

Mengaku Anggota Ormas, Tiga Lelaki Rampas Ponsel Petugas Menara di Johar Baru

Di perjalanan, kedua tersangka meminta korban menepi dan merampas ponsel Andika. Setelah itu kedua tersangka kabur dari mobil.

Baca Selengkapnya

Lego 2.782 Menara Seluler, XL Axiata Kantongi Duit Rp 4,05 T

11 Februari 2020

Lego 2.782 Menara Seluler, XL Axiata Kantongi Duit Rp 4,05 T

Protelindo mengakuisisi 1.728 unit menara dan CMI 1.054 unit menara seluler milik PT XL Axiata Tbk.

Baca Selengkapnya

Nasib Pansus Menara Seluler di Tangan Ketua DPRD DKI Prasetyo

19 April 2018

Nasib Pansus Menara Seluler di Tangan Ketua DPRD DKI Prasetyo

Kerugian Pemda DKI karena biaya sewa menara seluler bisa mencapai triliunan rupiah. Pembentukan pansus menunggu izin Prasetyo.

Baca Selengkapnya

DPRD Curiga, Biaya Menara Seluler di Lahan Pemda DKI Kemurahan

19 April 2018

DPRD Curiga, Biaya Menara Seluler di Lahan Pemda DKI Kemurahan

Pansus akan menyelidiki segala dugaan pelanggaran dalam pendirian dan pengoperasian menara seluler atau tower microcell di lahan Pemda DKI.

Baca Selengkapnya

Tak Kantongi Izin, Tiga Tower Microcell di Depok Dibongkar  

22 Desember 2016

Tak Kantongi Izin, Tiga Tower Microcell di Depok Dibongkar  

Pemerintah Kota Depok membongkar tiga tower Microcell Pole (MCP) di Margonda dan Juanda lantaran berdiri tanpa mengantongi izin.

Baca Selengkapnya

Langgar Aturan, Pemkot Depok Segel Lima Menara BTS

7 Mei 2016

Langgar Aturan, Pemkot Depok Segel Lima Menara BTS

Berdasarkan catatan Dinas Komunikasi dan Informasi dari 644 menara BTS di Depok, sebanyak 250an belum mengantongi izin.

Baca Selengkapnya

Telkomsel Operasikan 128 BTS di Perbatasan

18 Agustus 2015

Telkomsel Operasikan 128 BTS di Perbatasan

PT Telekomunikasi Seluler mengoperasikan 128 base transceiver station (BTS) 3G di sejumlah titik perbatasan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Masuk Pelosok, Telkomsel Tambah BTS 'Hijau'  

18 Maret 2015

Masuk Pelosok, Telkomsel Tambah BTS 'Hijau'  

Sekitar 5 persen pelanggan potensial di pelosok tidak tergarap operator seluler.

Baca Selengkapnya

Bekasi Kebingungan Tertibkan Tower Ilegal  

20 November 2014

Bekasi Kebingungan Tertibkan Tower Ilegal  

Butuh Rp 25 miliar untuk menertibkan tower ilegal di Bekasi.

Baca Selengkapnya