Pajak Karbon PLTU Berlaku 1 April, Bagaimana Imbasnya ke Tarif Listrik?

Selasa, 18 Januari 2022 17:00 WIB

Ilustrasi pajak karbon. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penerapan pajak karbon pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) akan dimulai pada 1 April 2022. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengklaim kebijakan ini tak akan terlampau berdampak terhadap tarif listrik.

“Memang BPP (biaya pokok penyediaan) listrik terdorong sedikit, angkanya Rp 0,58 per kWh. Sekarang keseharian BPP adalah Rp 1.400 per kWh. Jadi Rp 1.400 ditambah Rp 0,58 per kWh, kecil lah angkanya,” ujar Rida dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa, 18 Januari 2022.

Pemerintah akan mengenakan pajak karbon untuk PLTU etape per etape. Kebijakan ini tidak bisa langsung berlaku masif lantaran keterbatasan anggaran untuk transformasi energi.

Setelah uji coba perdana, pemerintah akan menerapkan pajak untuk PLTU dengan kapasitas di bawah 100 megawatt pada 2023. Nilai ekonomi karbon dijalankan dengan mekanisme cap and trade dan cap and tax.

Adapun pengenaan pajak karbon diatur dalam Pasal 13 Undang-undang Harmonisasi Perpajakan yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2021 lalu. Berdasarkan beleid tersebut, besaran tarif pajak karbon paling rendah Rp 30,00 per kilogram.

Advertising
Advertising

Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan besaran tarif harga karbon di pasar karbon per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Pemerintah mengklaim pengenaan pajak karbon akan mengutamakan prinsip keadilan dan keterjangkauan.

“Kami berharap mekanisme pasar yang bekerja,” kata Rida.

Pada 2022 hingga 2024, pemerintah menerapkan pajak karbon untuk sektor pembangkit listrik tenaga uap batu bara. Kemudian pada 2025, implementasi pengenaan pajak karbon dilakukan secara penuh dengan tahap perluasan sektor sesuai dengan kesiapan masing-masing industri.

Baca Juga: Premium Batal Dihapus, Pengamat Otomotif: Mana Bisa Capai Tingkat Rendah Emisi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

12 jam lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

1 hari lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

1 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

3 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

4 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

4 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

5 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

5 hari lalu

Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

PT PLN (Persero) mendukung ajang kompetisi voli PLN Mobile Proliga 2024. Penonton bisa dapat voucher token listrik.

Baca Selengkapnya

Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

7 hari lalu

Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

PT PLN (Persero) mengklaim sukses menyediakan pasokan listrik andal selama periode siaga Ramadan dan Idul Fitri 1445.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

10 hari lalu

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional tidak terdampak konflik Iran dan Israel

Baca Selengkapnya