TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah memberi tenggang waktu hingga tanggal 15 Desember sebelum menerapkan pembatasan impor. "Alasannya, kami mempertimbangkan ada waktu sekitar 40 hari antara pemesanan impor sampai pengiriman barangnya," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu usai membuka seminar di Hotel Borobudur, hari ini.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang pembatasan impor yang dikeluarkan tanggal 1 November lalu menetapkan pengetatan impor bagi lima barang konsumsi akhir, yaitu garmen, alas kaki, elektronik, mainan anak, serta makanan dan minuman olahan. Impor lima barang tersebut nantinya hanya boleh dilakukan oleh importir terdaftar.
Mari menambahkan, pengimpor tak usah khawatir karena pengetatan bukan berarti pelarangan. Lebih lanjut, ia telah meminta Departemen Perdagangan agar lebih cepat melayani permintaan izin importir terdaftar. "Dalam tujuh hari izin itu harus selesai," tuturnya.
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
2 hari lalu
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
2 hari lalu
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
2 hari lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.