Malaysia Bangun Kabel Laut Melintasi Indonesia

Reporter

Editor

Senin, 18 Agustus 2008 03:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Malaysia akan membangun kabel listrik bawah laut dari Sarawak ke Peninsula atau Pulau Malaysia sepanjang 725 kilometer melintasi perairan Indonesia. Penempatan kabel bawah laut tersebut harus mendapat izin dari pemerintah Indonesia. Berdasarkan data yang diperoleh Tempo, pembangunan kabel bawah laut akan melintasi sekitar kepulauan Natuna dan Anabas. Kabel akan mengaliri listrik ke Peninsula dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Bakun di Sarawak. Pengerjaan proyek tersebut melibatkan tenaga ahli dari Indonesia. Vice Presiden Hubungan Internasional PT PLN (Persero) Bambang Hermawanto mengatakan, pembangunan kabel tersebut dilakukan oleh perusahaan Malaysia, Sarawak Engineering Corporation. Menurut dia, pembangunan kabel tersebut bukan dalam rangka kerja sama dengan PLN. "Tidak ada kerja sama dengan kami," katanya kepada Tempo, Minggu (17/8). Bambang mengatakan, seharusnya pembangunan kabel bawah laut yang melintasi perairan Indonesia harus mendapat izin dari pemerintah. "Saya belum tahun, apakah sudah ada izin atau belum," ujarnya. Dia menambahkan, beberapa instansi pemerintah ikut terlibat dalam pembangunan kabel bawah laut tersebut. "Kabarnya saat ini sedang dilakukan survei oleh instansi Indonesia."Kerja sama yang dilakukan dengan Malaysia, kata Bambang, saat ini adalah rencana jual-beli listrik dari Peninsula ke Sumatera dan Sarawak ke Kalimantan Barat. "Kerja sama itu masih sebatas nota kesepahaman dan kesepakatan awal kedua pihak. Belum pada tahapan kerja sama sesungguhnya," katanya. Salah seorang pakar geologi kelautan dari Institut Teknologi Bandung yang ikut terlibat survei pembangunan kabel tersebut, Saut Lubis, menolak memberikan penjelasan. "Saya no comment," ujarnya, Minggu (17/8). Pemerintah Malaysia berencana mengalirkan listrik dari Pembangkit Bakun 2.400 megawatt di Sarawak ke semenanjung Malaysia pada 2015. Pembangunan mega proyek tersebut akan menelan biaya sebesar MYR 15 miliar. Tahap konstruksi akan dilakukan pada 2008. Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menyatakan, pembangunan tersebut harus mendapat izin dari Pemerintah Indonesia. Namun, pembangunan kabel itu tidak menyalahi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa 1982 tentang Hukum Laut. "Harus ada izin terlebih dahulu sebelum bangun kabel laut," katanya. ALI NUR YASIN

Berita terkait

Finlandia Uji Coba Paspor Digital ke Inggris, Pertama Kali di Dunia

5 September 2023

Finlandia Uji Coba Paspor Digital ke Inggris, Pertama Kali di Dunia

Uji coba paspor digital diberlakukan ke beberapa kota di Inggris, yakni London, Edinburgh, atau Manchester. Diusulkan untuk negara-negara Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

Refleksi BNPP di 2022: Pemerataan Pembangunan Perbatasan Negara

28 Desember 2022

Refleksi BNPP di 2022: Pemerataan Pembangunan Perbatasan Negara

Pembangunan telah dijalankan di berbagai sektor mulai dari pendidikan, kesehatan, kelistrikan, hingga kualitas lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ini Letak Geografis dan Astronomis Indonesia Beserta Pengaruhnya

22 Oktober 2022

Ini Letak Geografis dan Astronomis Indonesia Beserta Pengaruhnya

Berikut letak geografis dan astronomis Indonesia serta pengaruhnya yang berdampak pada kondisi iklim, zona waktu sampai potensi bencana alam.

Baca Selengkapnya

BNPP Gelar Rakordal Konsolidasi Pengelolaan Perbatasan Negara

5 Agustus 2022

BNPP Gelar Rakordal Konsolidasi Pengelolaan Perbatasan Negara

Presiden mengamanatkan untuk mengambil langkah-langkah kongkret dalam pengelolaan perbatasan negara.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Minta Pemerintah Daerah Waspadai Kriminalitas di Kawasan Perbatasan

12 September 2021

Mahfud Md Minta Pemerintah Daerah Waspadai Kriminalitas di Kawasan Perbatasan

Mahfud Md meminta pemerintah daerah untuk mewaspadai tindakan kriminal di pos lintas batas negara (PLBN).

Baca Selengkapnya

BPKN Ungkap Pintu Masuk Produk Impor Terbuka Lebar di Daerah Ini

9 Juni 2021

BPKN Ungkap Pintu Masuk Produk Impor Terbuka Lebar di Daerah Ini

BPKN menyatakan pintu masuk produk luar negeri (impor) ke Provinsi Kepri sangat terbuka lebar

Baca Selengkapnya

Petani Belgia Tidak Sengaja Pindahkan Patok Perbatasan Negara dengan Prancis

6 Mei 2021

Petani Belgia Tidak Sengaja Pindahkan Patok Perbatasan Negara dengan Prancis

Seorang petani Belgia memindahkan batu patok perbatasan berusia 200 tahun sejauh 2 meter ke wilayah Prancis dan memperluas luas wilayah Belgia.

Baca Selengkapnya

Lebanon Akan Klaim Perairan Kaya Gas yang Disengketakan dengan Israel

13 April 2021

Lebanon Akan Klaim Perairan Kaya Gas yang Disengketakan dengan Israel

Perdana menteri sementara Lebanon menandatangani draf dekrit untuk memperluas klaim wilayah perairan kaya gas yang disengketakan dengan Israel.

Baca Selengkapnya

Cegah Penyebaran Covid-19, NTT Tutup Pos Perbatasan Negara

21 April 2020

Cegah Penyebaran Covid-19, NTT Tutup Pos Perbatasan Negara

Menangkal Covid-19, NTT tutup perbatasan negara untuk perlintasan orang, tapi tidak untuk lalu lintas angkutan logistik.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Dana Rp 24,3 Triliun untuk Daerah Perbatasan

11 Maret 2020

Mahfud Md Jelaskan Dana Rp 24,3 Triliun untuk Daerah Perbatasan

Dibandingkan dengan Papua, menurut Mahfud Md pembangunan daerah perbatasan harus teritegrasi antarkementerian/lembaga.

Baca Selengkapnya