Kaltim Prima Coal Babat Hutan Tanpa Izin

Reporter

Editor

Senin, 18 Agustus 2008 02:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Kaltim Prima Coal diduga telah melakukan pembersihan lahan (land clearing) seluas 625 hektar di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Luas lahan yang dibersihkan tersebut merupakan bagian dari 926,8 hektar lahan yang diperiksa Dinas Kehutanan Kutai Timur. Kegiatan tanpa izin tersebut terungkap dalam salinan berita acara pemeriksaan Dinas Kehutanan pada 2006 yang diterima Tempo. Dalam salinan tersebut disebutkan, dari jumlah 625 hektar lahan yang dibersihkan tersebut sebanyak 125 hektarnya berada dalam areal kerja PT Porodisa Trading & Industrial Co. Ltd. Sisanya seluas 801,8 hektar tidak memiliki izin sah lainnya. Pemeriksaan dilakukan atas permohonan Kaltim Prima Coal kepada Dinas Kehutanan pada 2 Agustus 2006 untuk meluaskan areal tambangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Dinas Kehutanan Kutai Timur merekomendasikan Kaltim Prima Coal segera mengurus izin pemanfaatan kayu (IPK) pada lahan yang sudah dilakukan land clearing kepada Bupati. Izin yang diminta adalah area penggunaan lain (APL). Namun, karena lahan tersebut milik hak pengusahaan hutan (HPH) Porodisa harus mendapat izin Menteri Kehutanan. Departemen Kehutanan hingga kini belum mengeluarkan IPK untuk Kaltim Prima. Juru bicara Kaltim Prima Coal Yanti Sinaga menyatakan, pihaknya selalu mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. "Kaltim Prima selalu mengikuti aturan kerja yang disepakati," ujarnya kepada Tempo. Dia menyangkal pihaknya, melakukan pembersihan lahan sebelum ada izin dari pemerintah. Menurut dia, tentang tumpang tindih lahan dengan Porodisa seluas 125 hektar, pihaknya telah mengantongi kesepakatan dengan Porodisa yang ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur pada 1987. Kesepakatan itu berisi tentang kerja sama untuk bisa melakukan aktivitas masing-masing disatu kawasan. Namun, Manajer Operasional Porodisa Kadino menyatakan, kesepakatan tersebut tidak berlaku ketika manajemen Porodisa berganti kepemilikan. Manajeman Porodisa berganti pada 2006. Menurut Sekretaris Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Hadi Daryanto, kegiatan land clearing sebelum memegang IPK merupakan tindakan ilegal. "Itu tindakan salah," ujarnya akhir pekan lalu. Sedangkan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban menolak berkomentar tentang kegiatan ilegal Kaltim Prima Coal. "Masalah teknis, jangan tanya ke saya," ujarnya. Menurut dia, yang berhak menyatakan kegiatan perusahaan tambang itu benar atau salah adalah pihak kepolisian. ISMI WAHID

Berita terkait

Rimbawan Muda: Debat Cawapres Gagal Elaborasi Partisipasi Masyarakat Adat

23 Januari 2024

Rimbawan Muda: Debat Cawapres Gagal Elaborasi Partisipasi Masyarakat Adat

Debat cawapres 2024 kedua dinilai Rimbawan Muda Indonesia (RMI) gagal memahami aspek tata kelola kehutanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Targetkan 12 Juta Hektar Hutan Sosial, Ini Tantangan Jokowi

30 Oktober 2017

Targetkan 12 Juta Hektar Hutan Sosial, Ini Tantangan Jokowi

Siti Nurbaya mengatakan ada berbagai alasan kenapa mengejar target 12,7 juta hektar hutan sosial sesuai Nawa Cita bukanlah kerja yang ringan.

Baca Selengkapnya

KLHK Akan Mengelola Hutan dengan Wirausaha

23 Agustus 2017

KLHK Akan Mengelola Hutan dengan Wirausaha

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar upaya itu tetap mengacu pada prinsip pembangunan dan kelestarian.

Baca Selengkapnya

Walhi: Tak Heran Harimau Sering Masuk Kampung, Sebabnya...

16 Agustus 2017

Walhi: Tak Heran Harimau Sering Masuk Kampung, Sebabnya...

WALHI menyoroti tumpang tindih kebijakan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan berikut dampaknya bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegur KLHK: Pengelolaan Hutan Jangan Berorientasi Proyek  

2 Agustus 2017

Jokowi Tegur KLHK: Pengelolaan Hutan Jangan Berorientasi Proyek  

Jokowi ingin pengelolaan hutan dilakukan dengan menerapkan terobosan sehingga bisa mendukung perekonomian warga sekitar dan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Menteri Sofyan Akan Surati KLHK Soal Izin Pinjam Pakai Hutan  

9 Juli 2017

Menteri Sofyan Akan Surati KLHK Soal Izin Pinjam Pakai Hutan  

Pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai di Riau terhambat kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

Menebang Pohon di Hutan, Petani di Cilacap Ditangkap Polisi

26 Maret 2017

Menebang Pohon di Hutan, Petani di Cilacap Ditangkap Polisi

Sudjana berkukuh penebangan yang ia lakukan legal.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Serahkan Konsesi PT LUM untuk Warga Kepulauan Meranti

25 Maret 2017

Pemerintah Serahkan Konsesi PT LUM untuk Warga Kepulauan Meranti

Kementrian LHK menyerahkan konsesi PT Lestari Unggul Makmur seluas 10.390 ha ke warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Baca Selengkapnya

Tolak Konsep Hutan Adat, Kalimantan Selatan Terapkan Hutan Desa

25 Maret 2017

Tolak Konsep Hutan Adat, Kalimantan Selatan Terapkan Hutan Desa

Konsep ini diyakini bisa menekan konflik lahan di daerah itu.

Baca Selengkapnya

Beda Kebiasaan, Kalimantan Selatan Kesulitan Tetapkan Hutan Adat  

25 Maret 2017

Beda Kebiasaan, Kalimantan Selatan Kesulitan Tetapkan Hutan Adat  

Menurut Hanif, warga adat Kalimantan Selatan biasa berladang berpindah secara pribadi.

Baca Selengkapnya