Kaltim Prima Coal Melanggar Undang-Undang

Reporter

Editor

Selasa, 29 Juli 2008 03:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menyatakan PT Kaltim Prima Coal dan PT Perkasa Inaka Kerta melanggar Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kedua perusahaan itu dinilai melakukan pelanggaran di luar areal konsesi batu bara. "Jika Dinas Kehutanan menyatakan pelanggaran, kami akan back-up. Kami tidak membela siapapun," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam kepada Tempo, Senin (28/7). Dia menjelaskan, pihaknya belum belum mengeluarkan surat yang menyatakan Kaltim Prima Coal melanggar. "Karena laporan Pemerintah Kutai Timur belum masuk, kami akan menindaklanjuti," katanya. Sebelumnya, Bupati Kutai Timur Isran Noor mengeluakan surat penghentian kegiatan penambangan Kaltim Prima dan Perkasa Inaka Kerta. Kedua perusahaan itu dinilai melakukan penambangan di areal Hak Penguasaan Hutan PT Porodisa Trading & Industrial yang bukan wilayah konsesi batu bara. Kapolisian Daerah Kalimantan Timur juga sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut (Koran Tempo, 28 Juli 2008). Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi Bambang Setiawan menyatakan, kasus penambangan yang dilakukan Kaltim Prima Coal adalah masalah tumpang tindih lahan. Namun, dia menolak memberikan penjelasan mengenai kasus tersebut. "Saya tahu masalahnya, tapi saya tidak bisa menjelaskannya. Itu wewenang Departemen Kehutanan," ujarnya. Menurut Bambang, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan memutus kontrak penambangan batu bara Kaltim Prima Coal. "Itu hak pemerintah pusat," katanya. Sedangkan Menteri Kehutanan MS Kaban menjelaskan, Bupati Kutai Timur tidak pernah melakukan koordinasi dengannya dalam menangnai kasus tersebut. "Itu keputusan bupati, tidak ada hubungannya dengan kami," ujarnya. Kaban mengungkapkan, Hak Penguasaan Hutan Porodisa berakhir pada 16 Juli lalu dan dalam proses perpanjangan. Untuk melakukan perpanjangan hak penguasaan hutan, pihaknya masih menunggu laporan dari lembaga penilai independen. Manajemen Kaltim Prima Coal menyatakan penolakan penghentian kegiatan penambangan. "Memang ada perintah dari Bupati (Kutai Timur) untuk berhenti, tapi kami tetap jalan," ujar Manajer Umum Kaltim Prima Coal Harry Miarsono, Senin (28/7). Penolakan tersebut, kata dia, karena pihaknya terikat kontrak dengan Pembangkit Tanjung Jati B. ISMI WAHID | NIEKE INDRIETTA | WAHYUDIN FAHMI

Berita terkait

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

2 jam lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

13 jam lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

2 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

5 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

8 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

9 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

26 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

27 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

27 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

28 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya