Pengusaha Naikkan Upah 10-20 Persen

Reporter

Editor

Kamis, 5 Juni 2008 01:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengusaha mulai merealisasikan kenaikan upah dan transportasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun, kenaikan tersebut masih dibawah permintaan serikat buruh yang mengusulkan kenaikan upah dan transportasi sekitar 35-40 persen. Ketua Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddi Widjanarko mengatakan, para pengusaha industri sepatu bersepakat menaikkan upah makan sekitar 10 persen. "Kenaikan upah transportasi menunggu keputusan organisasi angkutan darat," ujarnya kepada Tempo, Rabu (4/6). Menurut dia, karyawan meminta kenaikan upah makan dan transportasi hingga 30 persen. "Kami tak mampu memenuhinya," kata Eddi. Alasannya, kata dia, kenaikan minyak mentah menyebabkan tingginya bahan baku dan biaya energi memberikan tekanan yang besar kepada industri. "Sekarang ini keadaan darurat," tuturnya. Jumlah tenaga kerja di industri persepatuan sekitar 2,5 juta orang. Dia mengatakan, kenaikan upah sebagai bentuk subsidi dari perusahaan. "Pengiriman barang hingga tiga bulan ke depan masih menggunakan harga lama," ujarnya. Pengiriman barang dilakukan setiap enam bulan sekali. Menurut Eddi, untuk pengiriman mulai September, perusahaan sepatu sedang melakukan negosiasi kenaikan harga dengan pembeli dari luar negeri. "Apabila ini disetujui, kami akan menaikkan tunjangan," ujarnya. Sedangkan Ketua Bidang Regulasi Gabungan Pengusahan Makanan dan Minuman (Gapmmi) Franky Sibarani mengatakan, rata-rata kenaikan upah dan transportasi yang direalisasikan pengusaha makanan dan minuman sekitar 10-20 persen. "Realisasi pada Juni bersamaan dengan pembayaran gaji," katanya kepada Tempo. Kemampuan pembayaran upah, kata dia, tergantung dari besar kecilnya perusahaan. "Tergantung juga dengan fasilitas transportasi yang biasanya sudah disediakan oleh perusahaan," ujarnya. Untuk beberapa perusahaan di luar Jakarta seperti Bandung dan Lampung, pengusaha menyediakan kendaraan antarjemput. "Jadi mereka tak ada kenaikkan upah transportasi."YULIAWATI

Berita terkait

BPS: Upah Harian Buruh Tani Naik 0,36 Persen  

16 Mei 2016

BPS: Upah Harian Buruh Tani Naik 0,36 Persen  

Semakin tinggi upah riil, semakin tinggi daya beli

buruh.

Baca Selengkapnya

BKPM: Upah Masalah Terbesar Sektor Padat Karya  

21 Desember 2015

BKPM: Upah Masalah Terbesar Sektor Padat Karya  

Paket kebijakan jilid IV telah memberikan kepastian dengan memberikan formula penghitungan pengupahan.

Baca Selengkapnya

Upah Naik, Bos Kapal Api Pilih Mesin Robot Gantikan Buruh  

13 Desember 2015

Upah Naik, Bos Kapal Api Pilih Mesin Robot Gantikan Buruh  

Upah minimum buruh kopi yang terus meningkat membuat bos Kapal Api memilih teknologi robot.

Baca Selengkapnya

Tuntut PP Pengupahan Dicabut, Buruh Mogok Nasional 4 Hari  

24 November 2015

Tuntut PP Pengupahan Dicabut, Buruh Mogok Nasional 4 Hari  

Tuntut PP Nomor 78 dicabut, serikat buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah akan menggelar aksi mogok nasional selama empat hari mulai hari ini.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Pemerintah Tunda PP Pengupahan  

6 November 2015

DPR Minta Pemerintah Tunda PP Pengupahan  

PP Pengupahan tidak pernah dibicarakan dengan Komisi Ketenagakerjaan DPR.

Baca Selengkapnya

Formula Pengupahan Baru Akan Mudahkan Dunia Usaha

21 Oktober 2015

Formula Pengupahan Baru Akan Mudahkan Dunia Usaha

Saat ini, baik pemerintah maupun dunia usaha sedang berupaya

untuk melakukan sinkronisasi.

Baca Selengkapnya

Rieke: Sistem Pengupahan Mirip Orde Baru

18 Oktober 2015

Rieke: Sistem Pengupahan Mirip Orde Baru

Rieke Dyah Pitaloka mengkritik rencana kenaikan upah yang hanya
memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Disebut mirip
cara orde baru.

Baca Selengkapnya

Upah, BKPM: Penetapan Lima Tahun, Kenaikan Setiap Tahun  

7 Oktober 2015

Upah, BKPM: Penetapan Lima Tahun, Kenaikan Setiap Tahun  

"... maka, kami bilang, kita buat saja formulanya berlaku lima tahun, tidak perlu diutak-atik, tapi kenaikannya setiap tahun," kata Azhar Lubis.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Provinsi Dilansir Serentak 1 November  

23 Oktober 2014

Upah Minimum Provinsi Dilansir Serentak 1 November  

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memperingatkan para


gubernur untuk segera mempersiapkan upah minimum provinsi (UMP).

Baca Selengkapnya

Upah Murah Cara Kuno Menarik Investor  

4 November 2013

Upah Murah Cara Kuno Menarik Investor  

Pemerintah bertekad memenggenjot produktivitas dan efisiensi sebagai daya tarik baru mendatangkan investor

Baca Selengkapnya