TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengamat Telematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Dimitri Mahayana mendorong Menteri Komunikasi dan Informatika beserta jajarannya untuk terus melaksanakan kebijakan soal menara bersama telekomunikasi.Namun, ia meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh memperbaiki komunikasi dan koordinasi antarinstansi. "Sebaiknya terus maju jangan mundur,” katanya kemarin ketika dihubungi di Bandung. “Tapi kalau mungkin kecepatannya tadinya 200 kilometer per jam, ya diperlambat dulu jadi 100.”Menurut dia, kebijakan menara bersama yang melarang investasi asing cukup bagus dan patut didukung. Kebijakan itu akan menciptakan efisiensi dan meningkatkan daya dukung ekonomi di sektor ini. “Spiritnya bagus dan mengembalikan nasionalisasi konten," ucapnya.Dimitri mengomentari Menteri Koordinator Perekonomian Boediono selaku Ketua Harian Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (PEPI) yang mengirim surat tertanggal 28 April 2008 kepada Nuh. Isinya, meminta Nuh agar merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/Per/M.Kominfo/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan Menara Bersama. Khususnya, menyesuikan pasal 5 ayat 1 dan 2 dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 tentang Revisi Daftar Negatif Investasi. Pasal 5 ayat 1 menyebutkan, jasa konstruksi untuk pembangunan menara adalah bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing.Adapun ayat 2 menyatakan, penyedia menara, pengelola menara atau kontraktor menara adalah badan usaha Indonesia yang seluruh modalnya atau kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pelaku usaha dalam negeri. Pemerintah menyediakan waktu dua tahun bagi operator telekomunikasi pemilik menara untuk melakukan penyesuaian dengan peraturan itu. (Koran Tempo, 22 Mei)Dimitri yakin ada pihak yang tak setuju dengan kebijakan menara. Tapi, Departemen Komunikasi dan Informatika harus bisa bermain cantik. Terutama soal Daftar Negatif Investasi. Di sisi lain, pemerintah mesti menunjukkan kepada publik bahwa industri lokal mapu menangani industri menara telekomunikasi.Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar memastikan departemennya tak akan melunak. "Kami tak melunak, kok. Masih tetap firm dengan itu. Toh sampai sekarang tak dicabut," ujarnya di Jakarta Expo Kemayoran kemarin. Ia menolak menjelaskan apakah surat itu sudah dibicarakan dan bagaimana sikap departemennya. "Nanti ada waktunya menjelaskan.”Basuki juga menyatakan sudah menjelaskan kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), M. Lutfi, lewat telepon bahwa departemennya tak melunak. Bahkan, sebelum peraturan menteri tentang menara bersama terbit, Menteri Nuh sudah menyurati beberapa menteri terkait mengenai kebijakan menara telekomunikasi.Dian Yuliastuti