Tagihan Pelanggan Listrik R3 Melonjak 30-50 Persen

Reporter

Editor

Jumat, 9 Mei 2008 04:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tagihan listrik pelanggan rumah tangga (R3) dengan daya minimal 6.600 volt ampere (VA) melonjak 30-50 persen. Lonjakan tagihan tersebut sebagai dampak pengenaan tarif multiguna yang dilakukan PT PLN (Persero) mulai April 2008. Seorang pelanggan listrik di Jakarta Selatan kepada Tempo mengungkapkan, tagihan listrik untuk pemakaian April lalu membengkak sampai 48 persen. Pelanggan itu menggunakan listrik dengan daya terpasang 7.700 VA harus membayar Rp 7 juta. Padahal, kata dia, dengan pemakaian rata-rata sekitar 4,707 kilowatt per jam (kWh) per bulan, sebelumnya tagihannya sebesar Rp 3,6 juta. "Tagihan listrik naiknya gila-gilaan," ujarnya, Kamis (8/5). Pelanggan lainnya di Jakarta Timur dengan daya terpasang 11.000 VA harus membayar kenaikkan tagihan listrik sekitar 33 persen. Tagihan yang dikirimkan ke PLN menyebutkan, pelanggan itu harus membayar Rp 2,9 juta untuk pemakaian 2.232 kWh selama bulan lalu. Padahal dengan menggunakan tarif normal yang ditetapkan pemerintah hanya Rp 2 juta. Sebelumnya Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar mengeluarkan Keputusan Direksi PLN No. 101A.K/DIR/2008 tanggal 3 April 2008 tentang pemberlakuan tarif subsidi dan nonsubsidi. Tarif subsidi dikenakan kepada pelanggan dengan pemakaian batas tertentu (80 persen pemakaian rata-rata nasional). Sedangkan pelanggan yang melewati batas tertentu akan dikenakan tarif nonsubsidi. Kebijakan itu akan dikenakan kepada pelanggan dengan daya 6.600 volt ampere (VA). Tarif yang dikenakan untuk pelanggan R3 dengan pemakain maksimal 98 jam sebesar Rp 621 per kWh. Sedangkan di atas 98 jam PLN akan mengenakan tarif Rp 1.380 per kWh.Sekretaris Advokasi Konsumen Listrik Indonesia Yunan Lubis menyatakan, pemberlakuan tarif subsidi dan nonsubsidi melanggar undang-undang. Menurut dia, dalam tarif listrik tidak dikenal tarif subsidi dan nonsubsidi. "Yang ada hanya golongan tarif yang ditetapkan pemerintah," katanya kepada Tempo. Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 Pasal 16 jo Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2005 disebutkan tarif listrik merupakan kewenangan pemerintah. Menurut dia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2005 Pasal 32 disebutkan, harga jual tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan ditetapkan Presiden atas usul Menteri. Menurut Yunan, pihaknya akan memfasilitasi gugatan pelanggan kepada PLN yang menerapkan tarif melanggar undang-undang. "Kami buka hotline (021) 7564541 atau email mylubis@gmail.com," ujarnya. Deputi Manajer Komunikasi PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Azwar Lubis menyatakan, tagihan listrik tarif nonsubsidi mulai dilakukan pada Mei 2008. "Tagihan langsung dikenakan kepada pelanggan," ujarnya. Menurut dia, pelanggan yang dikenakan tarif nonsubsidi adalah rumah tangga (R2 dan R3), bisnis (B2) dan pemerintahan (P1). Dia menjelaskan, di wilayahnya terdapat sekitar 135 ribu pelanggan yang dikenakan tarif nonsubsidi dari 3,3 juta pelanggan. "Sekitar tiga persen dari jumlah pelanggan kami," katanya. Menurut Azwar, pihaknya hanya menjankan tugas korprorat untuk memberlakukan tarif nonsubsidi. "Melanggar atau tidak pengenaan tarif, itu bukan bagian kami," katanya. ALI NUR YASIN

Berita terkait

PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

33 hari lalu

PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

Berbagai upaya efisiensi dan digitalisasi yang telah dilakukan PLN menjadi kunci dalam mewujudkan komitmen ini.

Baca Selengkapnya

Tarif Tak Naik, PLN Jamin Pasokan Listrik

59 hari lalu

Tarif Tak Naik, PLN Jamin Pasokan Listrik

Corporate Secretary PLN Energi Primer Indonesia (EPI) Mamit Setiawan memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif dasar listrik hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya

BBM dan Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, Ekonom: Sudah Tepat, Banyak Faktor Perlu Dipertimbangkan

59 hari lalu

BBM dan Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, Ekonom: Sudah Tepat, Banyak Faktor Perlu Dipertimbangkan

Harga BBM dan listrik dipastikan tidak naik hingga Juni 2024. Ekonom menyebut langah tepat karena kenaikan minyak dunia baru dua persen.

Baca Selengkapnya

Jalan Memutar Jokowi Menguasai Golkar

4 Maret 2024

Jalan Memutar Jokowi Menguasai Golkar

Presiden Jokowi juga telah memberikan restu kepada Bahlil sejak Juli tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Tarif Listrik untuk 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Tak Naik hingga Maret 2024

27 Desember 2023

Tarif Listrik untuk 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Tak Naik hingga Maret 2024

Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik hingga triwulan I tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak berubah.

Baca Selengkapnya

Sambut Tahun Baru, PLN Gebyar Promo Tambah Daya Hingga 5.500 VA Hanya Rp 271 Ribu

26 Desember 2023

Sambut Tahun Baru, PLN Gebyar Promo Tambah Daya Hingga 5.500 VA Hanya Rp 271 Ribu

PLN memberikan promo tambah daya Rp 271 ribu untuk semua golongan tarif listrik hingga daya 5.500 VA.

Baca Selengkapnya

PLN Beri Diskon untuk Pemasangan Home Charging Mobil Listrik

21 November 2023

PLN Beri Diskon untuk Pemasangan Home Charging Mobil Listrik

PT PLN (Persero) mengklaim memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan listrik dalam melakukan pemasangan home charging.

Baca Selengkapnya

Terkini: Harga Cabai Tembus Rp 101.900, Pernyataan Nyeleneh Bahlil Lahadalia Inisiator Jokowi 3 Periode

30 Oktober 2023

Terkini: Harga Cabai Tembus Rp 101.900, Pernyataan Nyeleneh Bahlil Lahadalia Inisiator Jokowi 3 Periode

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman merespons soal harga cabai yang kini tengah meroket.

Baca Selengkapnya

Apa yang Dimaksud Subsidi? Ketahui Jenis serta Dampaknya

12 Oktober 2023

Apa yang Dimaksud Subsidi? Ketahui Jenis serta Dampaknya

Apa yang dimaksud subsidi? Istilah subsidi merujuk pada bantuan yang diberikan kepada masyarakat dari pihak pemerintahan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Rincian Tarif Listrik Oktober hingga Desember 2023

11 Oktober 2023

Rincian Tarif Listrik Oktober hingga Desember 2023

Tarif listrik Oktober-Desember 2023 atau pada kuartal IV untuk golongan bersubsidi dan non-subsidi.

Baca Selengkapnya