TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah perketat ekspor produk tambang untuk seluruh golongan. Peraturan Menteri Perdagangan No. 14/M-DAG/PER/5/2008 tentang Verifikasi Ekspor Produk Pertambangan Tertentu menyebutkan seluruh produk tambang harus diverifikasi sebelum ekspor. Sebelumnya, pemerintah telah mengatur hal serupa untuk bahan galian golongan C dan timah batangan kecuali pasir, tanah dan top soil."Melalui peraturan ini bahan galian golongan A dan B yang semula bebas kini harus diverifikasi dulu," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida, Selasa (6/5). Menurut Diah, peraturan tersebut paling ringan dilakukan pemerintah ketimbang memberlakukan ekspor, pengenaan pungutan ekspor atau kewajiban memasok dalam negeri. Verikasi yang dilakukan adalah penelusuran teknis yang meliputi pemeriksaan data tentang sumber barang, spesifikasi barang, jumlah dan jenis barang, waktu pengapalan, pelabuhan muat dan negara tujuan ekspor. Hasil verifikasi ini akan dituangkan dalam bentuk laporan surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean untuk pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Diah mengatakan, peraturan tersebut telah disetujui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) dan Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI). Melalui peraturan tersebut, kata Diah, pemerintah memiliki catatan yang akurat tentang data eksor tambang. Data tersebut menyangkut daerah penghasil produk, jumlah produksi dan volume ekspor serta negara tujuan ekspor. Menurut dia, berdasarkan data tersebut pemerintah akan mengembangkan ekspor tambang dan menawarkan kepada investor. Diah mengungkapkan, selama ini pemerintah tidak memiliki data akurat tentang ekspor barang tambang kecuali golongan C dan timah batangan. Namun dari data ekspor nonminyak pada 2007 sebesar US$ 92 miliar total ekspor seluruh produk tambang US$ 12,2 miliar. Perbaikan data pertambangan Indonesia, kata dia, ditujukan untuki pengembangan industri pertambangan nasional. Selama ini ekspor dari daerah produsen barang tambang terpencil lolos dari pencatatan. RR ARIYANI